
Pembinaan ASN Kemenag Donggala, H. Rusdin Harap ASN Kemenag Bekerja Sesuai SOP
Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin, membuka secara resmi pembinaan ASN oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI.
Donggala (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin, S.Ag, MM, membuka secara resmi Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, di aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Donggala, rabu (15/3-2023)
Tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, sebanyak 4 orang, dengan Ketua Tim Ade Sugianto, Pengendali Teknis, Erma Agustini, anggota Arif Winandar dan Khilmatushafa.
Dalam sambutannya, H. Rusdin menyampaikan bahwa jumlah ASN yang ada di Kementerian Agama Kabupaten Donggala sebanyak 230 orang dan jumlah Kecamatan sebanyak 16 serta KUA sebanyak 15, dan 5 Madrasah Negeri yaitu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Donggala, Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Donggala, Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Dampelas Donggala, Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Karya Mukti Donggala dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri Labuan Donggala, ungkapnya.
H. Rusdin mengungkapkan sebagai ASN Kementerian Agama harus bekerja sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan dan jangan sampai keluar dari rel yang telah ada.
"ASN harus bisa memberikan konstribusi pengabdian kepada masyarakat bangsa dan negara, yang bisa dipertanggung jawabkan kepada negara” ucapnya.
Pada Kesempatan yang sama, Ketua Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, Ade Sugianto, mengatakan bahwa ASN dituntut mempunyai kinerja lebih baik, pelayanan pada masyarakat harus meningkat, kemudahan pelayanan harus bersih dan dikedepankan.
"Selaku ASN harus memiliki SOP yang terukur jelas dalam melaksanakan tugas dengan acuan 5 nilai budaya kerja Kementerian Agama" kata Rusdin
Diantaranya integritas adalah apa yang dilakukan sesuai ucapan, komitmen, kemauan dan kemampuan harus melaraskan dalam sikap dan tindakan, ASN harus mengutamakan kepentingan dinas dari pada kepentingan pribadi, disiplin kesanggupan untuk mentaati aturan/regulasi yang ada kerjasama dan keteladanan, ASN dalam motivasi sebagai upaya menggerakkan orang untuk bersinergi, jelasnya.
Selanjutnya, seorang ASN harus bekerja sesuai dengan tupoksinya dan tetap mengacu pada undang-undang dan peraturan yang menyangkut kepegawaian dan disiplin Pegawai Negeri Sipil, teruslah tingkatkan kompetensi dan profesionalisme guna mendukung tugas pokok dan fungsinya, mampu memahami dan mengimplementasikan peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil, tuturnya.
Kegiatan ini turut hadir Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Sarina Unok, S.Ag, MM, para Kepala Seksi/Penyelenggara, para Kepala KUA dan ASN Kemenag Donggala.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H