Pembinaan ASN di Lingkungan Kantor Kemenag Tolitoli
(Inmas Kemenag Tolitoli). Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli melalui Sub Bagian Tata Usaha melaksanakan pembinaan ASN di lingkup Kantor Kemenag Tolitoli serta Sosialisasi KMA No 9 tahun 2016 tentang pedoman tata naskah dinas dan KMA No 777 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya pada Kementerian Agama, yang bertempat di Aula terbuka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli. Kamis, (24/10/2019).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli H. Muchlis, Kasubbag TU Sarina Unok, Kepala Seksi dan Penyelenggara, Ketua Pokjawas dan anggotannya, Ketua Pokjaluh serta seluruh jabatan pelaksana pada Kantor Kemenag Tolitoli.
Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Sarina Unok menjelaskan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang tata naskah dinas sebagai salah satu unsur administrasi yang meliputi pengaturan tentang jenis dan wewenang pembuatan/penetapan, dan penandatanganan naskah dinas, penyusunan naskah dinas, pengurusan naskah dinas, korespondensi, pejabat penandatanganan naskah dinas penggunaan lambang negara, lambang Kementerian Agama dan cap dinas, serta bentuk dan format naskah dinas.
Selanjutnya untuk KMA No 777 tahun 2016 dilaksanakan dengan maksud untuk memberikan pedoman bagi petugas pelaksana yang bertanggung jawab dan berwenang dalam menyusun kaidah kaidah hukum yang berbentuk keputusan dan instrumen lainnya. Dan tidak lain bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi dan keselarasan dalam penyusunan kebijakan yang dituangkan dalam bentuk keputusan dan instrumen hukum lainnya.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli H. Muchlis dalam arahannya, pertama berharap kepada seluruh pelaksana agar tetap fokus kepada tugas dan fungsi yang diberikan serta bekerja tidak berorientasi terhadap kegiatan Dipa atau rutinitas, kemudian kedua untuk mencapai suatu keberhasilan seorang ASN harus bekerja secara profesional, selanjutnya yang ketiga adalah dalam rangka meningkatkan kualitas diri dalam kinerja harus banyak belajar dan berlatih serta membaca dan membuka artikel, keempat harus terus meningkatkan kedisiplinan dan terus selalu melakukan inovasi dalam perbaikan layanan, dan yang kelima yaitu selalu menjaga kebersaman serta menjaga kebersihan dan menata lingkungan Kantor.
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama