
Kakankemenag Donggala Menutup Kegiatan Sosialisasi KMA No 1178 Tahun 2022

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala H. Rusdin, menutup secara resmi kegiatan sosialisasi KMA No 1178 tahun 2022
Donggala (Kemenag Sulteng), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala menyelenggarakan Sosialisasi Keputusan Menteri Agama Nomor 1178 tahun 2022, dibuka oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Donggala, Sarina Unok, didampingi Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, H. Syafrudin, dan Shodiq Abdil Azis dari KPPN Palu, di Jalan Mangunsarkoro Palu, Senin (21/11-2022).
Dalam sambutannya, Sarina Unok, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk menyamakan presepsi dan pemahaman tentang persiapan dalam menghadapi integritas belanja pegawai pada Kantor Kemenag Donggala.
Olehnya itu, kepada pengelola dan bendahara di setiap satker harus memahami betul keputusan Menteri Agama No 1178 ini untuk menghindari kesalahan dalam melakukan penggunaan dana anggaran yang ada pada setiap satker di lingkungan kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, ungkapnya.
Dalam kegiatan ini yang menjadi narasumber dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palu, Shodiq Abdil Azis, menyampaikan KPPN berfungsi antara lain menguji terhadap perintah pembayaran berdasarkan perundang undangan, menerbitkan surat perintah pencairan dana dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
Melakukan penyaluran pembiyaan atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara, penatausahaan penerimaan dan penyeluaran negara melalui dan dari kas negara, menyusun laporan pelaksanaan pendapatan dan belanja negara, dan melaksanakan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggung jawaban bendahara, jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin, turut hadir memberikan arahan sekaligus menutup kegiatan tersebut. Dalam arahannya, mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi pengelola, bendahara dari setiap satker yang ada di lingkungan Kantor Kemenag Donggala, olehnya itu dengan dilaksanakannya sosialisasi KMA No 1178 ini, sudah jelas cara menggunakan dana anggaran yang ada di setiap satker di Kemenag Donggala, apalagi dibimbing langsung dari KPPN Palu, terangnya.
Kegiatan tersebut, dihadiri semua pengelola, bendahara dari setiap satker yang ada di lingkungan Kantor Kemenag Donggala.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029