- Kontributor
14 Desember 2022 0:0:0 534

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) Tahun 2022 Di MTs Negeri 1 Kota Palu

Ket: Foto Kepala Madrasah bersama Tim PKKM (14/12/2022)


Palu (Kemenag Sul-Teng),-Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah pada setiap indikator pemenuhan standar. Terkait dengan kegiatan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut, Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga pendidikan Madrasah menyusun petunjuk teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah yang kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 tahun 2019.

Dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Palu mendapatkan jadwal penilaian pada hari Rabu, tanggal 14 Desember 2022. Untuk tim penilai MTs Negeri 1 Kota Palu adalah tim penilai dari Kementerian Agama Kota Palu, yaitu Dra. Nurhayati Nadra Laihi, S.Pd, M.Pd dan DR.Hj. Erna Suryana, M.Si

Kegiatan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) dibuka dengan sambutan kepala MTsN 1 Palu Hj. Rusdiana, S.Pd, M.Pd. Dalam sambutanya menyampaikan ucapan terimakasih kepada tim penilai PKKM 2022 atas kedatangannya di MTsN 1 Kota Palu, serta harapan adanya saran dan masukan apabila nantinya dalam proses penilaian masih ditemukan kekurangan untuk perkembangan madrasah kedepannya, jelasnya.

Adapun sambutan dari tim penilai dalam kegiatan ini diwakili oleh Nurhayati Nadra,S.Pd,M.Pd menyampaikan poin inti dari penilaian ini bahwa PKKM merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang bertujuan untuk mengevaluasi, pembimbingan, pembinaan serta pembenahan, pungkasnya.

Usai sambutan dari tim penilai dari Kantor Kemenag Kota Palu, acara dilanjutkan dengan pemeriksaan Dokumen Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya meliputi :

 

  1. Usaha pengembangan madrasah,
  2. Pelaksanaan tugas managerial
  3. Pengembangan kewirausahaan
  4. Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan
  5. Hasil kinerja kepala madrasah

Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (Hasil kinerja kepala madrasah) dinilai setiap empat tahun sekali.

Setelah selesai penilaian berkas, dilanjutkan pemberian arahan secara umum oleh  tim penilai dan mengapresiasi kinerja yang sudah dilaksanakanbahwa secara umum sudah terdapat peningkatan kinerja secara signifikan dibandingkan dengan sebelumnya. kemudian kegiatan PKKM ditutup dengan do’a. Alhamdulillah kegiatan PKKM hari ini berjalan dengan lancar hingga akhir acara.

 

*Supardi*

Tags: -

Editor: Humas Ahsan
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex