
Ormas Islam dan Ormas Kepemudaan Islam Diharap Terlibat Penguatan Moderasi Beragama
Ket: Kakanwil pada kegiatan Dialog Ormas Islam dan Ormas Kepemudaan Islam, Rabu (14/9/2022).
Palu (Kemenag Sulteng) – Organisasi masyarakat (Ormas) Islam dan Ormas Kepemudaan Islam di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) diharapkan terlibat dalam penguatan moderasi beragama di kalangan masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng, Ulyas Taha, pada Dialog Ormas Islam dan Ormas Kepemudaan Islam tingkat Provinsi, di Hotel Santika Palu, Rabu (14/9/2022).
Ulyas mengungkapkan bahwa Sulteng menempati posisi pertama sebagai Provinsi terluas di Pulau Sulawesi, dimana kondisi objektif masyarakat Sulteng berjumlah sekitar 2 juta penduduk yang dihuni oleh belasan suku dengan keberagaman agama dan budaya. “Kondisi ini menjadi potensi untuk pengembangan pembangunan yang positif jika dirawat dengan baik, namun disisi lain hal ini dapat berubah menjadi kondisi negatif jika kita tidak mampu merawat keragaman tersebut dengan bijak,” ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, menurut Ulyas penting dilakukan pemberdayaan peran dan penguatan kemitraan dengan stakeholder termasuk Ormas dan pemuda yang ada di Sulteng. “Kemenag hanyalah satu dari sekian institusi yang ada. Kami menyadari bahwa ketersediaan sumber daya aparatur kami masih terbatas dalam rangka mengawal kehidupan beragama yang rukun dan damai khususnya di Sulteng. Olehnya butuh kerja sama dan kolaborasi dari seluruh elemen masyarakat,” sambungnya.
Ulyas mengatakan dalam prosesnya, Kemenag sebagai institusi negara masih memiliki banyak keterbatasan lainnya sehingga output yang diberikan belum maksimal. Dirinya pun mengajak seluruh peserta yang hadir untuk bersama bergerak menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis dalam bingkai moderasi beragama.
“Ini menjadi tugas kita semua. Dimana pun kita berada kiranya seluruh peserta dapat terlibat menjadi agen moderasi beragama dan mampu untuk berbicara bahwa perbedaan adalah sunnatullah sehingga seharusnya jadi sarana kerukunan, bukan untuk dipertentangkan,” harapnya.
“Mari manfaatkan forum ini, lakukan identifikasi permasalahan yang terjadi dan temukan solusi melalui diskusi bersama,” tutupnya.
Sebanyak 50 peserta mengikuti kegiatan diskusi yang diselenggarakan Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Sulteng ini, terdiri dari 30 orang peserta perwakilan Ormas Islam dan 20 orang peserta perwakilan Ormas Kepemudaan Islam. (Monica)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029