Seksi PHU Kemenag Donggala Sosialisasikan Bahtsul Masail Pelaksanaan Ibadah Haji
Donggala ( Kemenag Sulteng ),- Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Donggala melaksanakan sosialisasi Bahtsul Masail tentang pelaksanaan Ibadah Haji pada masa pandemi covid 19, di Kantor KUA Balaesang dan KUA Dampelas, selasa ( 18/5-2021 )
Menurut Kepala Kantor Kemenag Donggala, diwakili Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Burhan Munawir, mengatakan sosialisasi Bahtsul Masail ini pelaksanaan Ibadah Haji di masa pandemi Covid 19 bagi jemaah haji di dua Kecamatan di Kabupaten Donggala.
Selain itu, sosialisasi ini merupakan Implementasi dari hasil kegiatan meeting zoom yg dilakukan oleh Kepala Bidang Haji Kanwil Sulawesi Tengah dengan seluruh Kepala Seksi PHU se Provinsi Sulawesi Tengah, katanya.
Pada kesempatan itu Kepala Seksi PHU menyampaikan kepada seluruh jemaah haji bahwa telah dilakukan kajian Bahtsul Masail terkait dengan mekanisme pelaksanan Ibadah Haji pada masa pandemi Covid-19 tahun ini.
Selain itu Burhan Munawir, juga menyampaikan tentang alur pelaksanaan Ibadah Haji mulai semenjak masuk asrama haji sampai kembali pulang ke Indonesia dimana ada syarat syarat serta aturan aturan yang berlaku mulai dari vaksinasi jemaah haji, karantina jemaah haji, serta cara pelaksanaan ibadah haji selama berada di Mekkah dan Madinah,
Olehnya itu jemaah haji harus siap secara mental menghadapi segala kemungkinan yang terjadi terkait dengan pelaksanaan haji tahun ini, terutama terkait apabila terjadi pembatasan jumlah jemaah haji yang bisa diberangkatkan tahun ini, dan Pelaksanaan sosialisasi ini akan dilanjutkan di beberapa kecamatan yang ada di kabupaten Donggala, ujar Burhan Munawir.
- 1 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 5 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024