- Kontributor
13 Juli 2021 0:0:0 317

FKUB Morowali Gelar Rapat Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah

Ket: Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali, diwakili Kasi Penyelenggara Haji & Umroh, H. Mauluddin, mengikuti rapat FKUB perihal rekomendasi pendirian rumah ibadah, Selasa (13/7)


Morowali (Kemenag Sulteng) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali, diwakili Kasi Penyelenggara Haji & Umroh, H. Mauluddin, mengikuti rapat perihal rekomendasi pendirian rumah ibadah. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua FKUB Abdul Manan didampingi Sekretaris FKUB Nanang Winardi, serta dihadiri oleh Dewan Penasehat dan anggota FKUB Kab. Morowali. Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bupati Morowali, Selasa (13/7).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali selaku Wakil Ketua Dewan Penasehat FKUB Kab. Morowali dalam hal ini diwakili H. Mauluddin dalam arahannya menyampaikan bahwa dalam pendirian rumah ibadah, Kementerian Agama tetap mengacu pada peraturan yang berlaku yakni Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan Menteri Agama nomor 8 tahun 2006 dan dalam memberikan rekomendasi, Kementerian Agama dan FKUB sebagai lembaga yang diberi wewenang tidak saling ketergantungan satu dengan yang lainnya. “Dalam penerbitan rekomendasi mendirikan rumah ibadah, telah diatur dalam PBM 9 dan 8 tahun 2006, dan antara kami (Kementerian Agama) tidak tergantung dengan sikap dari FKUB. Demikianpula sebaliknya”, papar Mauluddin.

Mauluddin, menekankan selain itu yang tidak kalah pentingnya pemohon juga harus membuat surat pernyataan siap menaati dan mengikuti norma sosial, budaya dan kearifan lokal daerah setempat dimana rumah ibadah tersebut akan dibangun. Ibarat pepatah “dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung” tegasnya.

Sementara itu Ketua FKUB Kab. Morowali, Abdul Manan memaparkan bahwa dalam pendirian tempat ibadah harus sesuai dengan peraturan pemerintah yaitu keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri dengan maksud agar masyarakat hidup damai, rukun dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat di kemudian hari. Peraturan pemerintah yang dituangkan dalam Keputusan Bersama Dua Menteri itu dimaksudkan untuk menciptakan kedamaian dan ketentraman di masyarakat dengan keberadaan tempat ibadah itu sendiri, karena itu, isi dari keputusan tersebut mengatur secara teknis prosedur dan perizinan pendirian tempat ibadah, jelasnya

Selanjutnya, Manan mempersilahkan kepada seluruh peserta yang hadir untuk memberikan pendapat dan masukan terkait permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadah yang sementara diajukan, berkas dan persyaratan pemohon, telah tersaji dihadapan kita semua. Pungkasnya.

Di akhir rapat, Sekretaris FKUB Morowali Nanang Winardi, menyimpulkan seluruh saran dan pendapat telah disepakati bahwa langkah awal yaitu membentuk Tim Verifikasi kelengkapan berkas pendirian rumah ibadah yang telah diajukan oleh pemohon dan selanjutnya adalah melaksanakan Verifikasi faktual / mencocokkan kebenaran data yang diajukan dengan fakta dilapangan.

Dewan Penasehat yang hadir dalam kegiatan ini, Kepala Badan & Kabid Kesbangpol (Bambang & Jawir), Kabag Kesra (Moh. Nur. Taha), Kepala Dinas Sosial (Arifin Lakane), Sekdisporapar (Ridwan Lasampe),  Kasi Kurikulum Dikdas (Isman Hidayat Ishak), Kepala Bappeda (Ramli Sanudin) dan para Anggota FKUB Kab. Morowali periode 2019-2023. (NW)

Tags: -

Editor: Humas Ahsan
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex