
Silaturahim Kabag Protokol Bupati Donggala Bersama Kakankemenag Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Siswa

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala H.Rusdin, menerima tamu Kepala Bagian Protokol Bupati Donggala, Benny, di ruang kerjanya
Donggala ( Kemenag Sulteng ),- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala H. Rusdin, menerima kunjungan kerja sekaligus silaturahim Kepala Bagian Protokol Bupati Donggala Benny, di ruang kerjanya, Kamis (9/9/2021).
Pada kesempatan itu, H. Rusdin, mengungkapkan kunjungan Kepala Bagian Protokol Bupati Donggala, untuk melakukan konsultasi tentang rencana pelaksanaan Vaksinasi kepada siswa Madrasah di Kabupaten Donggala untuk pencegahan penularan Covid-19 saat menjalani pembelajaran tatap muka terbatas.
Olehnya itu, Kakankemenag meminta kepada para Kepala Madrasah, Wali Kelas dan guru agar dapat meyakinkan kepada wali siswa untuk mengajak anaknya mengikuti Vaksinasi ini, karena pembelajaran tatap muka sudah dilaksanakan secara bertahap, semakin banyak siswa yang divaksin, maka pembelajaran tatap muka bisa terlaksana secara keseluruhan, terangnya.
Menurut Rusdin, tujuan pemberian vaksinasi dilakukan agar dapat meningkatkan imunitas bagi siswa Madrasah, sehingga siswa nanti menjadi sehat, kebal dan akhirnya bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah dengan baik.
H.Rusdin, berharap seluruh Instansi pendidikan dalam hal ini Madrasah mendukung dan mensukseskan program Vaksinasi Covid-19 agar terciptanya herd immunity, semoga dapat menghindari adanya kluster penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah, tandasnya.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H