Kemenag Bangkep Gelar Pengukuhan Pengurus BP4 Masa Bakti 2026–2031
Ket: Pengukuhan Pengurus BP4 oleh Kakanwil Kemenag Sulteng
Banggai Kepulauan (Kemenag Sulteng) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar pengukuhan pengurus Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kabupaten Banggai Kepulauan masa bakti 2026–2031 di halaman Kantor Kemenag Bangkep, Rabu (20/5/2026).
Pengukuhan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, H. Junaidin didampingi Kepala Kantor Kemenag Banggai Kepulauan, H. Sofyan Arsyad serta Sekretaris Daerah Banggai Kepulauan yang mewakili Bupati Banggai Kepulauan. Kegiatan tersebut turut dihadiri pejabat dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, H. Sofyan Arsyad menegaskan pentingnya pemberdayaan BP4 dalam menjaga ketahanan keluarga di tengah meningkatnya angka perceraian.
“Angka perceraian menurut data terakhir tahun 2025 naik 10 persen, ini merupakan tanda krisis ketahanan keluarga,” ujarnya.
Ia menyebut beberapa faktor utama penyebab perceraian di antaranya perselisihan terus-menerus, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mabuk dan judi, hingga faktor ekonomi.
“Kita membayangkan bagaimana nasib anak bila hidup terpisah antara ayah dan ibu dan tidak mendapatkan peran salah satunya akibat perceraian. Ini menjadi tugas dan PR BP4 serta kepala-kepala KUA di kecamatan,” tambahnya.
Menurutnya, keberadaan BP4 perlu dihidupkan kembali sebagai wadah mediasi dan pembinaan keluarga guna menekan angka perceraian di Indonesia.
Sementara itu, H. Junaidin dalam arahannya menyampaikan bahwa program prioritas Kementerian Agama salah satunya adalah penguatan lingkungan keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat.
“Ini menjadi tantangan bagi anggota BP4. BP4 merupakan mitra Kementerian Agama yang keberadaannya sudah ada sejak lama. Kini saatnya dihidupkan kembali dan diperkuat perannya hingga tingkat kecamatan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa BP4 memiliki legalitas yang kuat sehingga diharapkan tidak hanya berhenti pada pengukuhan semata, tetapi terus bergerak aktif di tengah masyarakat.
“BP4 bukan hadir ketika terjadi perceraian atau perselisihan keluarga saja. BP4 harus hadir sejak masa pranikah. Karena itu, KUA diharapkan dapat mendukung keberadaan BP4 di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Selain menjadi mitra strategis Kementerian Agama, BP4 juga diharapkan mampu membuka ruang diskusi, seminar, dan edukasi keluarga demi terciptanya rumah tangga yang harmonis dan berkualitas.