- Kontributor
3 Maret 2022 0:0:0 315

Kemenag Touna Bahas Edaran Menag di RRI Ampana

Ket:


Ampana (Kemenag Sulteng)-- Kantor Kementerian Agama Kab. Tojo Una Una melalui Seksi Bimas Islam bekerja sama dengan RRI Stasiun Ampana menggelar dialog tentang SE Menag No.5 Tahun 2022 Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musala (2/3) di RRI Ampana.

Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kab Tojo Una Una Firmansyah, pernyataan Menag yang sedang viral di media sosial sama sekali tidak membandingkan antara suara azan dengan suara anjing. Jika disikapi dengan baik apa yang yang disampaikan dalam edaran tersebut, tidak ada membandingkan antara suara azan dan suara anjing.  

“Menag sedang mencontohkan tentang pengaturan kebisingan pengeras suara,” tegasnya.

Firmansyah juga menyampaikan agar masyarakat menjaga kemajemukan, kerukunan umat, dan keharmonisan Sosial pada masyarakat terutama di Kab. Tojo Una Una.

“Kita tidak menginginkan persoalan ini menjadi polemik sampai kita berbenturan, mari kita memahami dengan baik apa yang menjadi subtansi SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Pengeras Suara Pada Masjid dan Musola,” jelasnya.

Terkait hal tersebut Firman mengimbau kepada masyarakat khususnya yang berada di Tojo Una Una agar tidak mudah terprovokasi dengan berita yang belum jelas kebenarannya sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang bisa memecah persatuan umat.

Turut hadir dalam dialog tersebut, Ketua Oikoumene Ampana Kota Pdt.I Nyoman Efaproditus Djadi,M.Div, Perwakilan dari umat kristaini Ratolindo, Perwakilan Majelis Ulama Indinesia Kab. Tojo Una Una Ustadz Mohamad Hamdi, Lc.S.Th.I, dan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kab. Tojo Una Una.

 

Tags: -

Editor: Humas Lilis
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex