
Kemenag gelar Bimtek Tata Cara Mutasi Harta Benda Wakaf dan Mitigasi Sengketa Wakaf

Ket: Kabag TU Kanwil Kemenag Sulteng Drs, H. Makmur Muhammad Arief, M.Pd.I mewakili Kakanwil membuka Bimtek Tata Cara Mutasi Harta Benda Wakaf dan Mitigasi Sengketa Wakaf di llingkungan Kanwil Kemenag Sulteng
Palu (Kemenag Sulteng) – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) diwakili Kabag Tata Usaha Drs, H. Makmur Muhammad Arief, M.Pd.I membuka kegiatan Bimtek Tata Cara Mutasi Harta Benda Wakaf dan Mitigasi Sengketa Wakaf di llingkungan Kanwil Kemenag Sulteng bertempat di Hotel Santika Palu (4/10/2022).
Kegiatan halfday (setengah hari) dilaksanakan oleh Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Sulteng dihadiri oleh Kepala Bidang Bimas Islam H. Junaidin dan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Seksi Zakat dan Wakaf H. Umar Godal serta diikuti 26 peserta perwakilan dari Nazir, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sulawesi Tengah, Kemenag Kota Palu, Kemenag Kabupaten Donggala, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan perwakilan Kanwil Kemenag Sulteng.
Narasumber yang mengisi materi pada Bimtek ini adalah Kepala Kantor Kemenag Sulteng, Kepala Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah dan Kepala ATR Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Donggala.
H. Umar Godal selaku Ketua Panitia dalam laporan menyampaikan bahwa Wakaf adalah ibadah amaliyah yang memiliki posisi sangat penting, strategis dan menentukan, baik di lihat dari ajaran Islam maupun isi pembangunan kesejahteraan umat. Hal ini terbukti dalam sejarah perkembangan Islam, di mana wakaf menjadi sumber penerimaan Negara dan berperan sangat penting sebagai sarana syiar Islam, pengembangan dunia pendidikan, pembangunan infrastruktur dan penyediaan layanan kesejahteraan sosial.
Lanjut Umar, agar menjadi pemasukan yang produktif dan dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sosial, perlu adanya pengelolaan wakaf secara amanah, professional dan bertanggung jawab yang dilakukan oleh para Nazir yang ada.
‘Oleh karena itu Nazir memiliki peran besar untuk meningkatkan kuantitas dan profesionalisme agar dapat menjalankan tugasnya sebagai pengelolah Wakaf yang berkompeten” ungkapnya.
H. Makmur Muhammad Arief mewakili Kepala Kanwil Kemenag Sulteng dalam arahannya menyampaikan bahwa Kementerian Agama mempunyai peran sebagai regulator yang menyiapkan berbagai peraturan dan petunjuk dalam pelaksanaan tata cara zakat dan wakaf dari aspek syariah dan Undang Undang, sebagai motivator dalam pelaksanaan program sosialisasi dan orientasi baik secara langsung maupun kerja sama dengan pihak terkait, sebagai Fasilitator yakni menyiapkan berbagai fasilitas penunjang operasional zakat dan wakaf. Pemerintah berupaya menfasilitasi pengelolaan zakat dan wakaf agar dapat melaksanakan pengelolaan secara optimal salah satunya dengan memberikan bantuan operasional kepada dua lembaga resmi pemerintah yang bergerak dalam zakat dan wakaf dan sebagai koordinator dalam mengkoordinasikan semua lembaga pengelola Zakat dan Wakaf di semua tingkatan.
“Dalam mengoptimalkan wakaf maka Kementerian Agama memiliki strategi utama dalam implementasinya di tengah masayarakat, yaitu sosialisasi kampanye literasi wakaf di semua elemen masyarakat, melaksanakan pembinaan Nazir wakaf dalam pengembangan potensi wakaf yang lebih optimal, pengawasan aset wakaf yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan BWI perwakilan daerah dan pendataan serta manajemen informasi wakaf melalui aplikasi sistem informasi wakaf yang dapat di akses oleh masyarakat” tutup Makmur. *(Hasbianto)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029