
Kemenag Tolitoli Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Pawai Obor 1 Muharram 1444 H

Ket: Plh. Kakankemenag Moh.Dong saat memimpin rapat persiapan pawai obor, Jum
Tolitoli (Kemenag Sulteng) – Dalam rangka menyambut dan memperingati tahun baru Islam 1 Muharram 1444 H, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Tolitoli mengggelar rapat persiapan pelaksanaan Pawai obor, Jum’at (22/7/22).
Rapat yang dilaksanakan di aula Kantor Kemenag Tolitoli tersebut dipimpin oleh Pelaksana harian(Plh) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Moh.Dong, yang dihadiri Kepala Seksi dan penyelenggara, Ketua Pokjaluh, Ketua Pokjawas, Kepala madrasah negeri dan swasta, Kepala KUA, Kepala RA/TPQ serta ASN Kantor Kemenag Tolitoli.
Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Moh. Dong dalam arahannya mengatakan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan ini merupakan bentuk ungkapan sukacita dalam menyambut kehadiran tahun baru islam. “Melalui kegiatan yang bernuansa islam ini tak hanya sekedar menjadi agenda belaka, akan tetapi harus ada upaya untuk senantiasa berhijrah kejalan yang lebih baik dan diridhoi oleh Allah SWT”, harap Moh.Dong.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa pelaksanaan pawai obor akan dilaksanakan pada sabtu malam tanggal 30 Juli 2022 dengan mengambil start dan finish di taman kota Gaukan Muhammad Bantilan Tolitoli.
Ditetapkan pula jumlah personil per regu minimal 21 orang dan setiap peserta membawa obor masing-masing.
Adapun peserta pawai obor adalah seluruh madrasah negeri dan swasta se kecamatan baolan, pondok pesantren se kecamatan baolan dan majelis ta’lim se kecamatan baolan.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029