BAZNAS Sulteng Berikan Pelatihan, Tingkatkan Kompetensi Untuk Penyuluh Agama Islam
Palu (Kemenag Sulteng) -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sulawesi Tengah memberikan pelatihan ofline untuk para Penyuluh Agama Islam sebagai mitra yang telah mendukung kegiatan pendampingan program-program BAZNAS di Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut digelar di Masjid Daaruzzakah, Jl. Tanderante Kota Palu, Selasa (25/7/2023).
Ketua Baznas Provinsi Sulawesi Tengah, Prof. Dr. Dahlia, mengungkapkan bahwa pelatihan dimaksudkan untuk mendukung pemberdayaan dan pengembangan ekonomi produktif, yang tujuannya adalah pengentasan kemiskinan berbasis dana zakat, infak dan sedekah (ZIS).
"Oleh karena itu, diperlukan penguatan pendampingan yang berjiwa pemberdayaan umat yang produktif”, ujar Dahlia.
Ia juga menegaskan terkait pentingnya peran BAZNAS dan fungsi penyuluh agama Islam sebagai pendamping program yang menjadi fasilitator dalam mencapai tujuan program pemberdayaan mustahik, yakni dari mustahik menjadi muzaki.
Kesempatan yang sama, Kakankemenag Kota Palu, H. Nasruddin L. Midu, sebagai salah satu narasumber pada pelatihan tersebut. Mangawali materinya, Kakankemenag mengungkapkan visi Kementerian agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul, untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berdasar gotong royong.
Lanjut Kakankemenag Nasruddin, menjelaskan bahwa tenaga penyuluh memiliki fungsi yang harus diemban. Ia menyebut penyuluh agama harus memposisikan diri sebagai da’i yang berkewajiban berdakwah, dan mendidik masyarakat.
“Konsultatif, yang mengandung makna kesediaan diri untuk memikirkan dan memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat”, sambungnya.
Selain itu, penyuluh agama harus advokatif, yang menuntut penyuluh agama melakukan pembelaan umat dari berbagai ancaman dan tantangan yang merugikan akidah, ibadah dan akhlak.
Kakankemenag berharap agar pelatihan ini dapat bermanfaat, salah satunya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait zakat, bahwa salah satu tugas penyuluh agama yakni membangun inisiatif, menggali potensi mitra serta memahami posisinya sebagai penyuluh Agama.
"Penyuluh agama, janganlah membuat masyarakat terlena, tapi peran penyuluh agama harus bisa memberikan rangsangan awal untuk membuat masyarakat memahami tentang zakat, infak dan sedekah (ZIS)”, pungkasnya. (kasman)
- 1 Petunjuk Penggunaan Aplikasi CAT Petugas Haji 2025 tingkat Pusat
- 2 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan (SKBT) CPNS Kemenag 2024
- 4 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Kementerian Agama Tahun 2025
- 5 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK Tahun Anggaran 2024