
Pembukaan Kegiatan Bimbingan Baca Tulis Al Quran Bagi Peserta Didik Baru

Ket:
MAS Alkhairaat Pusat Palu (Kemenag Sulteng),- Kepala MAS Alkhairaat Pusat Palu, Moh. Farhan, membuka secara resmi kegiatan bimbingan Baca Tulis Al qur’an (BTQ) bagi peserta didik baru (03/07/2023).
Dalam arahannya, Moh. Farhan mengingatkan kepada seluruh guru dan peserta didik dengan sebuah hadits Rasulullah Saw. yakni, “Bacalah Al-Qur'an, sesungguhnya ia akan datang di hari kiamat memberi syafaat kepada pembacanya.”
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kegiatan bimbingan BTQ ini untuk mendapatkan kebaikan baik secara individu maupun kelembagaan.
Ia pun berharap agar seluruh calon peserta didik baru untuk mengikuti bimbingan BTQ secara seksama supaya mudah mengikuti pembelajaran selanjutnya.
Keterangan gambar: Arahan dari Kamad dan Wakamad Kurikulum.
Sementara itu, Andi Bunga Singkerru selaku Wakamad Kurikulum, menyampaikan alasan dilaksanakannya kegiatan BTQ bagi peserta didik baru.
“Ada dua alasan yang mendasari pelaksanaan kegiatan bimbingan BTQ ini, pertama, berdasarkan asesmen awal BTQ, ditemukan beberapa calon peserta didik baru masih memiliki kesalahan dalam BTQ; kedua, banyak calon peserta didik baru berminat untuk memperdalam ilmu-ilmu agama. Oleh karena itu, pihak madrasah merancang program bimbingan BTQ untuk memudahkan mereka dalam mempelajari materi-materi yang terkait dengan mata pelajaran PAI (Al qur’an Hadits, Fikih, SKI, dan Bahasa Arab)” ungkapnya.
Lu’lu selaku ketua ketua panitia penerimaan peserta didik baru menyampaikan bahwa kegiatan BTQ ini dilaksanakan mulai tanggal 3 s.d 15 Juli 2023. Jamal
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029