
Wakil Bupati Lepas 78 Jemaah Haji Kabupaten Parimo

Ket:
Parigi (kemenag sulteng),- Sebanyak 78 jemaah haji asal kabupaten Parigi Moutong resmi di lepas oleh Wakil Bupati Parimo H. Badrun Nggai, di halaman gedung PLHUT Kemenag Parimo, Kamis 24 Juni 2022.
Mengawali sambutannya Wabup mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT, karena setelah dua tahun menunggu pasca wabah virus Corona menyerang dunia, akhirnya tahun ini pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji kepada umat Islam di luar negeri termasuk Indonesia. Ibadah Haji diwajibkan bagi mereka yang mampu baik itu materi, mampu kesehatan, mampu akan pengetahuan Agama.
Olehnya saya menghimbau kepada para jamaah agar tetap menjaga kesehatan dengan menaati protokol kesehatan covid-19, karena hal tersebut bisa menjaga diri dari tertularnya virus tersebut.
Lebih lanjut Badrun menyampaikan bahwa pemerintah sangat bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji dengan memaksimalkan sarana dan prasarana pelayanan terhadap para jamaah baik itu masalah ibadah, kesehatan serta pemondokannya.
Akhirnya atas Pemerintah kabupaten Parigi Moutong mengucapkan selamat menunaikan ibadah haji semoga menjadi haji yang mabrur dan mabrurah, ucapnya.
Sementara itu, Kepala KanKemenag Parimo H. Ahmad Hasni, menyampaikan jemaah haji Parigi Moutong berada di kloter 4 rombongan 6 dan 7 Embarkasi Balikpapan yang berjumlah 78 orang.
KaKanKemenag mengharapkan jemaah selalu menjaga kekompakan antar sesama dan petugas, agar supaya proses pelaksanaan ibadah haji berjalan lancar.
Saat ini di Arab Saudi berada pada musim panas yang suhu udaranya bisa mencapai 50 derajat, Olehnya jemaah diminta untuk selalu meminum air, memakai masker, topi agar tidak terjadi dehidrasi.
By. (Ahdal)
- 1 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 2 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 4 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 5 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya