Kakanwil Kemenag Sulteng Serahkan SK Formasi Guru Hasil Pemetaan Tahun 2018
Ket: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Junaidin, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Formasi Guru hasil pemetaan Tahun 2018 dengan TMT Tahun 2019 kepada 48 orang guru se-Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kanwil Kemenag Sulteng, Senin (12/1/2026).
Palu (Kemenag Sulteng) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Junaidin, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Formasi Guru hasil pemetaan Tahun 2018 dengan TMT Tahun 2019 kepada 50 orang guru se-Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kanwil Kemenag Sulteng, Senin (12/1/2026).
Dalam arahannya, Kakanwil menyampaikan bahwa pemetaan guru ini bertujuan untuk mendekatkan guru dengan pasangan hidupnya. Menurutnya, terdapat guru yang selama ini harus berpisah dengan suami atau istri karena penempatan tugas.
“Dengan adanya pemetaan ini, guru-guru yang sebelumnya terpisah jauh dengan pasangan dapat didekatkan. Hal ini patut disyukuri dan diharapkan dapat meningkatkan semangat serta motivasi dalam mendidik, yang pada akhirnya berbanding lurus dengan kinerja,” ujar Junaidin.
Lebih lanjut, ia berharap para guru memiliki komitmen yang kuat untuk melaksanakan tugas dengan lebih baik. Kapasitas dan profesionalisme sebagai tenaga pendidik, kata dia, harus terus ditingkatkan dan dihayati demi melahirkan generasi emas di masa mendatang.
“Ini merupakan kebahagiaan tersendiri. Namun, kebahagiaan ini jangan sampai membuat kita lupa akan tugas dan tanggung jawab sebagai guru,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sulteng, Moh. Taslim, mengingatkan agar para guru tetap loyal terhadap aturan yang berlaku serta meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas, terlebih karena kini lebih dekat dengan pasangan dan domisili tempat tinggal.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim SDM Kanwil Kemenag Sulteng, Syarif, melaporkan bahwa dasar pelaksanaan pemetaan dan penataan guru tersebut mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemetaan dan Penataan Guru Formasi CPNS Tahun 2018, tertanggal 30 Juli 2024.
Ia menjelaskan bahwa pendataan CPNS telah dilakukan sejak tahun 2024 untuk mengetahui domisili asal, kondisi keluarga, serta data pendukung lainnya. Pemetaan ini bertujuan untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan guru madrasah agar distribusi guru di setiap satuan kerja di Sulawesi Tengah dapat lebih seimbang.
“Penempatan guru dilakukan berdasarkan kondisi dan kebutuhan masing-masing madrasah serta disesuaikan dengan domisili dan pasangan. Pemetaan ini bukan berdasarkan keinginan pribadi, melainkan kebutuhan organisasi serta rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Biro SDM Kemenag RI,” jelas Syarif.
Dari total 146 orang guru PNS se-Sulawesi Tengah, lanjutnya, sebanyak 50 orang memenuhi kriteria dan dapat dilakukan pemetaan.




