Moh Bachri Kontributor
27 Agustus 2024 16:5:0 135

Kemenag Kerja Sama Pemda dan PCNU Touna, Sosialisasi Cegah Pernikahan Dini

Ket: Pembukaan Kegiatan


Ampana (Kemenag_Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una Una Muh Syahruddin, membuka Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak kepada KUA Dampingan, bertempat di Ruang Pertemuan Kemenag Touna, Selasa (27/8/24).

Kegiatan ini bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una Una, Fatayat, dan Lakpesdam NU Tojo Una Una.

Pada sosialisasi ini Kankemenag Tojo Una Una menitikberatkan pada upaya pencegahan perkawinan anak usia dini. Menurut Syahruddin, Undang-Undang pernikahan No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang sebelumnya usia menikah pada perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun, tetapi dalam UU baru mengharuskan 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki.

Syahruddin dalam sambutannya, mengimbau kepada masyarakat agar tidak menikahkan anaknya sebelum mencapai usia 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki.

"Kalau masih di bawah 19 tahun pada saat mengajukan di KUA, dapat dipastikan akan ditolak,” ungkapnya. Pentingnya mencegah terjadinya pernikahan dini yang dampak buruknya sangat banyak, seperti melajunya angka perceraian, angka kematian ibu, dan melajunya angka kematian bayi.

Dalam kesempatan yang sama mewakili Ketua PCNU Kabupaten Tojo Una Una dalam pemaparannya menjelaskan bahwa ada banyak dampak yang ditumbuhkan dari pernikahan usia dini, misalnya jumlah kasus perceraian meningkat akibat belum siapnya anak untuk membina rumah tangga dan juga angka kematian ibu dan anak meningkat.

Oleh karena itu Ia menekankan agar orang tua berperan penting dalam pencegahan pernikahan usia dini dengan cara memberikan nasehat, bukan menggurui supaya anak lebih muda luluh dan mendengarkan apa yang dikatakan oleh orang tuanya untuk menghindari pernikahan usia dini.

Tujuan diadakan sosialisasi yaitu Pernikahan dini tentunya memberikan dampak buruk yang menyebabkan tercurinya hak seorang anak. Hak-hak itu antara lain hak pendidikan, hak untuk hidup bebas dari kekerasan dan pelecehan, hak kesehatan, hak dilindungi dari eksploitasi, dan hak tidak dipisahkan dari orangtua.

Berkaitan dengan hilangnya hak kesehatan, seorang anak yang menikah di usia dini memiliki risiko kematian saat melahirkan yang lebih tinggi dibandingkan dengan wanita yang sudah cukup umur. Kondisi ekonomi yang tidak stabil dan kurangnya kesiapan dalam mengasuh anak juga bisa, menyebabkan anak yang dilahirkan akan mengalami stunting.

Selanjutnya, seorang anak perempuan yang menikah akan mengalami sejumlah persoalan psikologis seperti cemas, depresi, bahkan keinginan untuk bunuh diri. Di usia yang masih muda, anak-anak ini belum memiliki status dan kekuasaan di dalam masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Kepala Dinas Sosial dan PPPA yang merupakan salah satu pemateri dalam kegiatan tersebut, adapun pesertanya yaitu Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, penghulu Agama Islam se- Kabupaten Tojo Una Una.

 

 

 

Tags: Bimas Islam

Editor: Lilis Basira
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex