Ini Tanggapan Kakankemenag Palu Soal Pengeras Suara Masjid
Palu (Kemenag Sulteng)--- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu menanggapi kritikan atas terbitnya Surat Edaran Menteri Agama No. 05 Tahun 2022 tantang Pedoman Pengunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Jum’at (25/02/2022) di ruang kerjanya.
Nasruddin selaku Kakankemenag Kota Palu maupun salah satu pengurus masjid mengapresiasi dan memberikan respon positif terkait terbitnya SE tersebut.
“Bukan melarang penggunaan TOA (pengeras suara) tapi mengatur, kapan kita suarakan keluar kapan kita suarakan kedalam,” ungkapnya.
Ia kemudian mencontohkan, dimana ada dua masjid pada satu kelurahan yang jaraknya hanya 300 meter.
“Ketika menjadi imam sering terganggu dengan suara imam di masjid lain, suaranya terkadang saling bersahutan dan konsentrasi dalam membaca surah Al-Qur’an bisa terganggu,” tuturnya.
Mantan Kabid Bimais itu sudah lama memikirkan untuk mencari solusi tentang persoalan ini khususnya bagi masjid di Kota Palu.
“Jauh sebelum terbitnya SE ini, saya sudah ingin menyampaikan kepada pemkot tentang keluhan ini.
Sehingga bagaimana kita harus sosialisasikan keinginan kita untuk menjaga kekhusyuan dalam shalat baik sebagai imam maupun ma’mum,” tegas Nasruddin.
Nasruddin berpesan bahwa ketika shalat baiknya para pengurus masjid mengatur suara agar tidak keluar, namun terfokus kedalam demi kekhusyuan jemaah.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat Kota Palu agar jangan terpengaruh dengan isu-isu yang tidak bertanggung jawab diluaran sana terkait SE Menag
“Ada yang mengatakan SE ini sampai melarang siar-siar keagamaan lewat pengeras suara, bukan dilarang, hanya diatur supaya dalam melakukan salat lima waktu bisa lebih tenang dan khusyu dalam menjalin hubungan denga Allah lewat salat,” pesannya.
Terkait polemik lantunan siar-siar yang sudah menjadi tradisi di suatu wilayah, pemerrintah dalam hal ini Kemenag tidak memberikan sangsi apapun.
“Saya tegaskan kembali, tahrim, qiratul Qur'an dan siar lainnya tidak dilarang, tidak ada sangsi, dibolehkan, hanya saja jangan satu jam sebelum waktu shalat, pengeras suara sudah berkumandang,” imbaunya.
Nasruddin berharap lewat terbitnya SE tersebut, kedepannya para pengurus masjid khususnya di Kota Palu bisa berbenah terkait pengeras suara masjid, apalagi dalam menyambut momen bulan Ramadan.
“100 desibel itu supaya lantunan ayat maupun adzan terengar merdu, tidak sumbang maupun cempreng yang bisa mengurangi keindahannya, saya menghimbau kepada pengurus masjid mari kita berbenah, karena kalau merdu bukan hanya kita yang senang mendengar, tetapi bisa jadi saudara kita non muslim juga tersentuh hatinya ketika mendengar adzan dan lantunan ayat suci,” pungkas Nasruddin.
(Fuad)
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama