- Kontributor
25 Februari 2022 0:0:0 150

Ini Tanggapan Kakankemenag Palu Soal Pengeras Suara Masjid

Ket: Kakankemenag Kota Palu, Dr.H.Nasruddin L. Midu,M.Ag.


Palu (Kemenag Sulteng)--- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu menanggapi kritikan atas terbitnya Surat Edaran Menteri Agama No. 05 Tahun 2022 tantang Pedoman Pengunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Jum’at (25/02/2022) di ruang kerjanya.

Nasruddin  selaku Kakankemenag Kota Palu maupun salah satu pengurus masjid mengapresiasi dan memberikan respon positif terkait terbitnya SE tersebut.

“Bukan melarang penggunaan TOA (pengeras suara) tapi mengatur, kapan kita suarakan keluar kapan kita suarakan kedalam,” ungkapnya.

Ia kemudian mencontohkan, dimana  ada dua masjid pada satu kelurahan yang jaraknya hanya 300 meter.

“Ketika menjadi imam sering terganggu dengan suara imam di masjid lain, suaranya terkadang saling bersahutan dan konsentrasi dalam membaca surah Al-Qur’an bisa terganggu,” tuturnya.

Mantan Kabid Bimais  itu sudah lama memikirkan untuk mencari solusi tentang persoalan ini khususnya bagi masjid di Kota Palu.

“Jauh sebelum terbitnya SE ini, saya sudah ingin menyampaikan kepada pemkot tentang keluhan ini.

Sehingga bagaimana kita harus sosialisasikan keinginan kita untuk menjaga kekhusyuan dalam shalat baik sebagai imam maupun ma’mum,” tegas Nasruddin.

Nasruddin berpesan bahwa ketika shalat baiknya para pengurus masjid mengatur suara agar tidak keluar, namun terfokus kedalam demi kekhusyuan jemaah.

Dirinya menghimbau kepada masyarakat Kota Palu agar jangan terpengaruh dengan isu-isu yang tidak bertanggung jawab diluaran sana terkait SE Menag

“Ada yang mengatakan SE ini sampai melarang siar-siar keagamaan lewat pengeras suara, bukan dilarang, hanya diatur supaya dalam melakukan salat lima waktu bisa lebih tenang dan  khusyu dalam menjalin hubungan denga Allah lewat salat,” pesannya.

Terkait polemik lantunan siar-siar  yang sudah menjadi tradisi di suatu wilayah, pemerrintah dalam hal ini Kemenag tidak memberikan sangsi apapun.

“Saya tegaskan kembali, tahrim, qiratul Qur'an dan siar lainnya tidak dilarang, tidak ada sangsi, dibolehkan, hanya saja jangan satu jam sebelum waktu shalat, pengeras suara sudah berkumandang,” imbaunya.

Nasruddin berharap lewat terbitnya SE tersebut, kedepannya para pengurus masjid khususnya di Kota Palu  bisa berbenah  terkait pengeras suara masjid, apalagi dalam menyambut momen bulan Ramadan.

“100 desibel itu supaya lantunan ayat maupun adzan terengar merdu, tidak sumbang maupun cempreng yang bisa mengurangi keindahannya, saya menghimbau kepada pengurus masjid mari kita berbenah, karena kalau merdu bukan hanya kita yang senang mendengar, tetapi bisa jadi saudara kita non muslim juga tersentuh hatinya ketika mendengar adzan dan lantunan ayat suci,” pungkas Nasruddin.

(Fuad)

Tags: -

Editor: Humas Lilis
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex