
Kakankemenag Kota Palu serahkan STTP kepada 36 CPNS

Ket: Kakankemenag Kota Palu Ma'sum Rumi, menyerahkan STTP kepada CPNS Angkatan VII
Palu (Humas Kemenag) --- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Palu, Ma’sum Rumi, menyerahkan Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP) dari Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Manado kepada 36 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Angkatan VII Tahun 2019, yang berasal dari berbagai satker dilingkup Kementerian Agama Kota Palu.
Dalam penyerahan tersebut Ma’sum didampingi oleh para Pejabat, Pengawas dilingkup Kankemenag Palu.Rabu(6/2/2020).
Diklatsar atau pendidikan dan pelatihan dasar adalah syarat bagi CPNS untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan LAN No. 12 Tahun 2018 tentang Pelatihan Dasar CPNS, Sesuai dengan pasal 65 dalam UU ASN, Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan yaitu lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani. CPNS yang telah memenuhi persyaratan diangkat menjadi PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Kakan.Kemenag Ma’sum menyampaikan kepada seluruh CPNS agar segera mengurus berkas administrasi dalam rangka mendapatkan Surat Keputusan(SK) Seratus persen sebagai seorang PNS.
Ma’sum berharap melalui Diklatsar yang lalu, dapat memberikan pengetahuan untuk pembentukan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan pemerintahan negara, kepribadian serta dapat menjaga kedisiplinan dan etika sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
(Fuad)
- 1 Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN
- 2 Penawaran pelatihan Third Country Training Programme (TCTP) JICA-MTCP 2025: Cybersecurity in Digital Economy.
- 3 Panduan Kurikulum Berbasis Cinta
- 4 KMA No 429 tahun 2025 tentang Gelar Lulusan Ma'had Aly
- 5 Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis bagi Peserta Kriteria Tambahan (Jabatan Tampungan) Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024