
Kakankemenag : Guru Profesional Harus Miliki Karakter

Ket:
(Inmas Kemenag Tolitoli) Menurut Undang-Undang No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru adalah tenaga pendidik yang profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai serta mengevaluasi peserta didik.
Pesan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli H. Muchlis saat memberikan materi pada kegiatan pembinaan guru dan ASN di MTs Muhammadiyah Tolitoli pada hari Selasa, (21/1/2020).
“Selain mendidik dan mengajar tugas seorang guru juga yaitu bagaimana mengembangkan potensi peserta didik menjadi peserta didik yang beriman, bertakwa dan berakhlakul karimah berdasarkan Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang tujuan pendidikan nasional”. Ungkap Muchlis.
Kemudian dilanjutkan materi oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Sarina Unok yang mana dalam materinya menyampaikan tentang tata cara pengisian aplikasi SIEKA mulai dari masuk kehalaman Web, pengisian Username dan Password, profile ASN dan kemudian selanjutnya mengisi kegiatan pekerjaan mulai dari tahunan, bulanan serta harian. yang mana penggunaan aplikasi SIEKA ditahun 2020 sudah diwajibkan penggunaanya oleh setiap Aparatur Sipil Negara.
Kegiatan pembinaan ini dihadiri oleh Pengurus Daerah Muhammadiyah, Pengawas Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli serta diikuti oleh Guru dan ASN MTs Muhammadiyah Tolitoli, MTs Muhammadiyah lingadan, MTs Istiqomah Dungingis, MTs dan MA Hi. Hayyun Salumpaga.(Suherman).
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029