Ferizal M. Latopada Kontributor
15 Februari 2024 10:27:0 448

Juknis Asesmen Sumatif Guru PAI ditetapkan, Bidang Pakis Laksanakan Sosialisasi

Ket: Hj. Nurlaili Memberikan Arahan Terkait Juknis Asesmen Sumatif


Palu (Kemenag Sulteng) - Petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan asesmen sumatif akhir jenjang Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada PAUD/TK, SD/SDLB, SMO/SMPLB, dan SMA/SMALB/SMK telah ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2024 melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal  Pendidikan Islam Nomor 242 Tahun 2024.

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Sulteng Nurlaili, melaksanakan sosialisasi terkait Juknis tersebut, pada Kemenag Kota Palu, Kemenag Kabupaten Sigi dan Kemenag Kabupaten Donggala.

Juknis ini merupakan salah satu upaya untuk mengukur ketercapaian pembelajaran mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (PAI dan BP) sebagai pertimbangan untuk kelulusan peserta didik pada jenjang Pendidikan tertentu, Kata Nurlaili, Kamis (15/02/2024).

“Standar Kompetensi Lulusan mengisyaratkan bahwa tujuan mata pelajaran PAI dan BP diarahkan tidak sekadar untuk menjadikan peserta didik memahami ajaran agama Islam, namun yang lebih penting adalah menjadikan peserta didik memiliki sikap dan praktik beragama yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari dalam konteks kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” jelasnya.

Juknis ini juga ditujukan untuk memberikan arah kepada para guru PAI agar lebih fokus melakukan asesmen aspek, penguasaan praktik, dan sikap beragama peserta didik.

Berdasarkan rumusan standar kompetensi lulusan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor (Permendikbudristi) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan, mengisyaratkan bahwa tujuan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (PAI dan BP) diarahkan tidak sekadar untuk menjadikan peserta didik yang memahami ajaran agama Islam, namun menjadikan peserta didik memiliki sikap dan praktik beragama yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari dalam konteks kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Langkah ini sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa peserta didik muslim dan memiliki kesiapan menjalankan kewajiban agama yang mendasar secara personal. Selain itu, Juknis ini pun mengatur hal-hal prinsip dalam melaksanakan asesmen yang harus diperhatikan guru PAI, nanti implementasinya diserahkan kepada para guru PAI sesuai kewenangannya untuk berkolaborasi dengan semua pihak,” ujar Nurlaili.

Ia berharap para guru PAI melakukan terobosan, kreativitas, dan inovasi dalam proses asesmen, mengingat kendala dan tantangan di sekolah sangat kompleks.

“Prinsipnya guru PAI harus fokus kepada kepentingan dan kemaslahatan peserta didik, Pastikan peserta didik sebelum lulus benar-benar kompeten dan siap menjalankan kewajibannya dalam kehidupan sehari-hari,” harapnya.

Turut hadir tim kerja PAI tingkat PAUD/TK, Pendidikan Dasar dan tim kerja PAI tingkat Menengah juga Kasi Pendis dan Para Pengawas Kabupaten/Kota.

 

 

Tags: Pendis

Editor: Lilis Basira
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex