
Kakankemenag Gelar Pertemuan Bersama Kamad MIN

Ket:
Parigi (Kemenag Sulteng),- Kepala Kantor Kementerian Agama(Kakan Kemenag) Kabupaten Parigi Moutong melakukan pertemuan khusus di ruang kerjanya dengan Para Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Parigi Moutong, Rabu 06 Februari 2019.
KaKanKemenag Muslimin mengatakan pertemuan ini digelar guna mengkoordinasikan Petunjuk Pelaksanaan Penggabungan DIPA MIN dengan DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas penyederhanaan Satker di Kementerian Agama sebagai mana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2017 tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi Dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga . Surat Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI: S2365/AG/2015 tentang tindak lanut Penyederhanaan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Madrasah Ibtidaiyah Negeri Dan Surat Sekjend Kenenterian Agama RI No: B5041/SJ/OT.00/7/2018 tentang Penyederhanaan 680 Satuan Kerja Madrasah Ibtidaiyah Negeri.
Olehnya KaKanKemenag menjelaskan kepada para Kepala Madrasah agar segera mengkosultasikan semua hal yang berkaitan kegiatan di MI seperti yang dimaksud oleh Surat Tersebut diatas dengan melakukan langkah-langkah Penggabungan Satker MI untuk melebur pada Satker Kantor Kemenag Kabupaten Parigi Moutong.
Penulis : ( Ahdal )
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029