
MIS DDI BOYANTONGO BIASAKAN SISWANYA MENYALAMI GURU

Ket:
Parigi (Humas Kemenag)- Pelaksanaan Upacara Bendera pada setiap hari senin di Madrasah Ibtidaiyah Swasta Darul Dakwah Wal Irsyad berlangsung khidmad dan tertib.
Usai upacara ada sisi lain tentang kebiasaan di Madrasah Ibtidaiyah Swasta DDI Boyantongo, yakni setiap Siswa-siswi harus menyalami gurunya, kemudian memeriksakan kebersihan mereka masing-masing.
Kepala MIS DDI Boyantongo Hj Salma Mansur, mengatakan siswa siswinya mulai sejak dini harus di ajarkan memilik kebiasaan yang baik, untuk hormat kepada para gurunya, misalnya melakukan jabat salam kepada guru, merupakan hal yang sudah menjadi rutinitas di awal pembelajaran baik sesudah upacara maupun pada saat apel pagi.
" Saya juga mendidik mereka untuk berprilaku sehat dengan melakukan pemeriksaan kebersihan pakaian, badan, kuku, rambut telinga serta yang lainnya ".
Salma, juga mengungkapkan bahwa selain siswa, para guru juga kita latih untuk menjadi pembina upacara. Para guru harus bergantian sesuai dengan jadwal, hal ini sudah menjadi kesepakatan agar setiap tenaga pendidik belajar menjadi seorang pemimpin serta teladan bagi muridnya. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk memotivasi tenaga pendidik dan kependidikan agar tetap semangat memulai aktifitas.
Terlebih bagi mereka guru honorer, hal tersebut tentu akan menjadi modal utama, dalan memberikan penjelasan tentang apa saja yang perlu di benahi dalam mewujudkan Madrasah Hebat Bermartabat, tandasnya.
Penulis : (Ahdal).
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H