
Kemenag Sulteng Rilis Standar Zakat Fitrah 1440 H/ 2019 M

Ket: Kakanwil Kemenag Sulteng, Rusman Langke
Palu (Kemenag Sulteng) – Kakanwil Kemenag Sulteng, Rusman Langke, mengimbau kepada umat Islam khususnya di Sulawesi Tengah, agar melengkapi Ibadah Ramadhan 1440 H dengan menunaikan zakat fitrah. Hal ini disampaikan Rusman di ruang kerjanya, Jum’at 25 Mei 2019.
“Harapan saya mudah-mudahan dalam menjalankan ibadah Ramadhan ini, kita lengkapi dengan membayar zakat fitrah sebagai kewajian umat muslim,” ujarmya.
Kanwil Kemenag Sulteng telah membuat surat edaran kepada seluruh Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota terkait hal ini.
“Jauh sebelumnya, Kami sudah membuat edaran kepada seluruh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota, agar menetapkan besaran zakat fitrah,” katanya.
Besaran Zakat Fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa. Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran setempat.
“Ada perbedaan di setiap daerah sesuai dengan harga pasaran di setiap Kabupatan/ kota,” jelasnya.
Adapun standar zakat fitrah dalam bentuk uang, pada kabupaten/kota se sulawesi tengah sebagai berikut; Kota Palu Rp28.000, Donggala Rp28.000, Parigi Rp25.000, Tolitoli Rp30.000, Buol Rp25.000, Banggai Rp29.750, Poso Rp25.000, Sigi Rp30.000, Banggai Kepulauan Rp30.000, Tojo Unauna Rp30.000, Morowali Rp30.000, Morowali Utara Rp30.000, dan Banggai Laut Rp30.000.
Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari. (lilis)
- 1 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 2 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 4 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 5 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya