
Kakan Kemenag Kota Palu Harapkan Guru Pendidikan Agama Katolik Profesional Berbasis Moderasi Beragama

Ket: Kakankemenag Kota Palu, H. Nasruddin L. Midu, saat memberikan sambutan dan arahan pada pembinaan kompetensi Guru PA Katolik di Gereja Katolik Santa Maria Palu
Palu (Kemenag Sulteng) -- Penyelenggara Bimas Katolik Kemenag Kota Palu, menyelenggarakan pembinaan kompetensi bagi 40 Guru Pendidikan agama katolik, dengan mengusung tema “Menjadi Guru Pendidikan agama Katolik yang profesional berbasis moderasi beragama di era teknologi” di Gereja Katolik Santa Maria Palu, Sabtu (25/2/2023).
Penyelenggara Bimas Katolik, I Nyoman Andreas dalam laporannya mengungkapkan bahwa menjadi guru Pendidikan Agama Katolik yang profesional dan moderat pasti menjadi dambaan semua orang. Olehnya itu kita selalu merujuk pada semangat hukum cinta kasih yang telah diwariskan Tuhan Yang Maha Esa.
“Guru Pendidikan Agama katolik yang profesional moderat, dapat melaksanakan tugasnya dengan baik yakni, mendidik, mengajar membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik serta menjadi teladan hidup dalam beragama,” ujar Andreas.
Sementara itu, Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kota Palu, Nasruddin L Midu dalam sambutannya mengatakan, terkait moderasi beragama, sebagai ASN Kementerian Agama tidak lepas dari visi Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul, untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berdasarkan gotong royong.
“Untuk mewujudkan visi tersebut maka kementerian agama menggagas misi sebagai upaya meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama dan memperkuat moserasi beragama dan kerukunan umat beragama,” papar Nasruddin.
Selain itu Kakan Kemenag menjelaskan empat pilar indikator moderasi beragama yaitu, komitmen kebangsaan, anti kekerasan, toleransi dan menghargai kearifan lokal (lokal wisdom), hal ini menunjukkan bahwa melalui moderasi beragama seseorang tidak bertindak ekstrim dan tidak berlebihan dalam menjalankan ajaran agamanya.
“Guru Pendidikan agama katolik yang profesional dan moderat harus menjadi contoh teladan bagi peserta didiknya, rekan pendidik dan tenaga kependidikan lainnya. Guru juga dapat menjadi penggerak dalam mengimplementasikan moderasi beragama dalam lingkungan, keluarga, sekolah gereja dan masyarakat, atau dengan kata lain, menjadi agen moderasi beragama,” tandas Nasruddin.
Penulis Kasman
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H