
Kemenag Sulteng Terima Dua Penghargaan dari KPPN Palu

Ket: Piagam Penghargaan
Palu (Kemenag Sulteng) - Kanwil Kemenag Sulteng meraih dua penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palu. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengelolaan anggaran melalui Prinsip TADULAKO (Transparan, Antusias, Disiplin, Unggul, Loyal, Akuntabel, Kompak dan Optimis) yang diusung KPPN Palu.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala KPPN Palu Mahfud, kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Plh Kakanwil, Kepala Bidang Pakis Nurlaili, di aula Kantor Pajak Pratama Palu, (26/6/2024).
Dalam sambutanya Mahfud memuji Satker yang telah berupaya untuk lebih baik. “Kementerian atau Lembaga telah menunjukan kinerja yang luar biasa dalam mengelola anggaran dengan prinsip-prinsip good governance,” kata Mahfud.
Nurlaili menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya atas penghargaan yang diberikan. "Penghargaan ini adalah hasil kerja keras seluruh pegawai Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah dalam mengelola anggaran dengan baik dan benar,” ujarnya.
Penghargaan tersebut yakni, pertama apresiasi atas terbaik keempat laporan keuangan audited 2023 lengkap, andal, dan akuntabel dalam kategori K/L di atas 10 Satker, lingkup KPPN Palu. Kedua, apresiasi atas pencapaian terbaik ketiga penyampaian LPJ bendahara pengeluaran secara tepat dan cepat periode Mei 2024 kategori pagu sedang (Rp10M).
Turut menerima penghargaan pada Satker Kemenag, yaitu MTsN 1 Kota Palu dan MAN 1 Kab. Parigi Moutong atas pencapaian terbaik pertama.
Acara penyerahan penghargaan ini mengusung semangat PABBETA “ Bisa Berkarya Tanpa Batas”. Penghargaan diberikan berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan keuangan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah yang menunjukkan peningkatan signifikan dalam aspek kepatuhan, efektivitas, dan efisiensi penggunaan anggaran. Acara penyerahan penghargaan ini juga dihadiri para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan kerja mitra KPPN Palu.



- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029