Kakankemenag Kota Palu Dorong ASN Guru PPPK Tingkatkan Kinerja

Ket: Kakankemenag Kota Palu, Ahmad Hasni, saat menyerahkan SK Pemutasian ASN Guru PPPK, di Aula Kantor Kemenag Kota Palu, Selasa (26/11/24)
Palu (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Palu, Ahmad Hasni menyerahkan Surat Keputusan (SK) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk kembali ke satuan kerja semula.
Acara ini berlangsung di Aula Kantor Kemenag Kota Palu, Selasa (26/11/2024) dihadiri oleh Staf Kepegawaian Kemenag Kota Palu, Kepala MAN 2 Kota Palu, MAN IC, MTsN 1, MTsN 2, MTsN 3, dan Kepala MIN 2 Kota Palu serta ASN Guru P3K yang menerima SK.
Dalam arahannya, Kakankemenag Kota Palu, Ahmad Hasni menegaskan pentingnya langkah ini untuk memperkuat integrasi dan kolaborasi di lingkungan Kementerian Agama.
"Penerimaan SK ini memberikan kepastian bagi para ASN P3K yang telah bekerja keras dalam menjalankan tugas mereka. Kami berharap mereka dapat kembali ke satuan kerja mereka dengan semangat baru," ujarnya.
Penyerahan SK Pemutasian ASN P3K ke satuan kerja semula dijadwalkan hari ini, Selasa, 26 November 2024. Kakankemenag menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi ASN P3K sebagai Guru dan meningkatkan kualitas layanan pembelajaran.
"Setiap ASN memiliki peran penting dalam menyukseskan program-program Kementerian Agama. Dengan kembalinya mereka ke posisi yang sesuai, kami berharap kinerjanya akan semakin optimal," tambahnya.
Ahmad Hasni juga mengingatkan agar seluruh ASN P3K yang menerima SK agar menyelesaikan tugas-tugasnya di satuan kerja lama dan setelah selesai segera melaporkan diri ke satuan kerja masing-masing untuk memulai tugas yang baru.
“Pihak Kementerian Agama Kota Palu berkomitmen untuk mendukung pengembalian ini agar berjalan lancar dan efektif”, ucap Kakankemenag.
Dengan penerimaan SK dan pemutasian ke satuan kerja semula, Kementerian Agama berharap dapat meningkatkan kinerja sebagai ASN dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif. (MK)



- 1 SE SEKJEN No 29 Tahun 2025 tentang Penguatan Publikasi Capaian dan Dampak Kinerja Kemenag
- 2 Pengumuman Seleksi Calon Anggota BAZNAS Periode 2025–2030
- 3 Pengumuman dan Pemanggilan Peserta Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Perpindahan ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain (PDJL)
- 4 Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN
- 5 Penawaran pelatihan Third Country Training Programme (TCTP) JICA-MTCP 2025: Cybersecurity in Digital Economy.