
Kakanwil : Pembatalan Haji 2020 Upaya Perlindungan Bagi Jemaah Haji

Ket:
Palu (Kemenag Sulteng) - Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Prov. Sulteng membuka secara virtual kegiatan Diseminasi Pembatalan Haji Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulteng di Kab. Toli-Toli, Kamis, 1/10/2020.
Diawal sambutanya Kakanwil Rusman Langke mengatakan bahwa Pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini batal karena wabah Covid-19.
“Pembatalan Haji 2020 adalah upaya memberikan perlindungan bagi Jemaah Haji,” kata Kakanwil
Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 menjelaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya dilakukan oleh Kemenag saja, tapi juga bersama dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kab./Kota, sehingga harus dilakukan secara sinergitas dalam menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji.
Kakanwil mengingatkan bahwa Kemenag sejak tanggal 1 Juni 2020 mengeluarkan regulasi atau Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 494 Tahun 2020 terkait pembatalan ibadah haji tahun 2020 dengan pertimbangan yaitu terjaminnya kesehatan, keselamatan bagi jemaah haji, terjaminnya kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji dan menjaga keselamatan jiwa jemaah haji.
Sehingga langkah dari Kanwil Kemenag Sulteng menyikapi PMA Nomor 494 Tahun 2020 adalah menyampaikan kebijakan pembatalan tersebut kepada Kemenag kab/kota untuk disosialisasikan pada Jemaah Haji.
Diakhir sambutannya Kakanwil mengapresiasi kegiatan ini terlaksana dengan protokol covid-19. Kakanwil berpesan untuk menjaga kesehatan dengan Aman, Iman dan Imun. Aman yaitu gunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak. Iman yaitu Shalat, berzikir, berdoa dan baca Qur'an, sedangkan Imun yaitu makan makanan yang bergizi dan olahraga.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli, Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Sulteng , Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Tolitoli, Kabag Kesra Tolitoli, Kepala Seksi PHU Kantor Kemenag Tolitoli, Tenaga Ahli Komisi VIII DPR RI, serta di ikuti Kepala KUA se Kabupaten Tolitoli, Penyuluh Agama PNS dan Non PNS, Tokoh agama dan Jemaah haji Kabupaten Tolitoli. (Zidia)
Editor : Ratna Muthmainnah
- 1 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 2 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 3 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 4 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025
- 5 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H