
H. NADJAMUDDIN BAROPO, PIMPIN RAPAT PERDANA AWAL TAHUN

Ket:
Buol (Humas Kemenag) - Mengawali tugas kinerja pelaksanaan DIPA tahun 2019, Kementerian Agama(Kemenag) Kabupaten Buol menggelar rapat perdana. Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Buol, Drs. H. Nadjamuddin Baropo, M.Pd. digelar dalam rangka melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas ASN dari masing-masing unit kerja guna menyukseskan pelaksanaan program sebagaimana termuat dalam DIPA Tahun 2019, yang dilaksanakan di Ruang Kerja Kepala Kantor Kemenag Kab. Buol, Senin (7/1/2019).
Pada kesempatan itu Kepala Kantor mengatakan bahwa demi peningkatan kualitas pelayanan dalam pelaksanaan tugas kinerja di tahun 2019 segenap ASN perlu berbenah diri.
Olehnya itu, moment rapat koordinasi yang dilaksanakan tersebut bertujuan untuk mengatur strategi percepatan penyerapan anggaran (DIPA) tahun 2019. Untuk mencapai cita-cita tersebut perlu disusun rencana kerja yang mantap dan terarah, tegas Kakankemenag.
Nadjamuddin juga mengimbau semua PPK di masing-masing program agar segera menyusun Rencana Penarikan Anggaran tahun 2019. ia mengharapkan penarikan dan penyerapan Anggaran (DIPA) dapat direalisasikan secara berkala sesuai jadwal yang telah disusun secara baik. Tujuan dari penjadwalan ini tidak lain untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lagi proses penarikan anggaran menumpuk di akhir tahun.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kasubbag Tata Usaha Imran, S.Ag, Kasi Pakis Andiridwan S.Hi, Kasi Penmad, Richard Muksin, S.Ag, M.Si dari satker madrasah Kamad MAN Buol, Mashuri. M. Pake, S.Pd, M.Pd Ka. MTsN 1 Buol Usama, S.Ag, Ka. MTsN. 2 Buol Jasman, S.Pd Ka. Ka. MTsN 3 Buol, Dra. Suriani, Ka. MtsN 4 Buol, Abd. Rahman Changi, Ka, MIN Buol, Ibu Zakiah Mahmud S.Pd, M.Si.
kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas yang berisikan pernyataan yaitu :
1.Berperan secara proaktif dalam upaya dan pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela
2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3. bersikap transparan jujur obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas
4. Menghindari pertentangan kepentingan ( Conflik of interest ) dalam melaksanakan tugas
5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan undang – undang dalam melaksanakan tugas terutama pada karyawan yang berada dibawah pengawasan saya dan sesame pegawai dilingkungan kerja secara konsisten
6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di kantor kementerian agama kabupaten buol serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan
7. Bila saya melanggar hal-hal tersebut diatas saya siap menghadapi segala konsekwensinya.
Penulis : (Iqbal)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029