
Kakanwil Paparkan Kebijakan dan Laporan Keuangan Haji 2023
Ket: Kakanwil (kiri) memberikan materi dalam kegiatan kompilasi penyusunan laporan keuangan haji di salah satu hotel di Palu, Senin (28/8/2023).
Palu (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng, Ulyas Taha, memaparkan kebijakan dan laporan keuangan haji tahun 1444H/2023M dalam kegiatan kompilasi penyusunan laporan keuangan haji yang diselenggarakan oleh Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulteng di salah satu hotel di Palu, Senin (28/8/2023).
Ulyas mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang penyusunan laporan keuangan haji yang akuntabel dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kita harus bisa menjaga amanah dan kemaslahatan jemaah haji yang telah menitipkan dana hajinya kepada kita. Kita juga harus bisa menjelaskan secara rinci dan jelas tentang penggunaan dana haji, baik untuk biaya pelayanan maupun biaya operasional haji,” ujarnya.
Kebijakan keuangan haji tahun 1444H/2023M, lanjut Ulyas, meliputi prioritas keberangkatan jemaah haji, biaya pelunasan, kuota, living cost, cut off anggaran, serta siklus anggaran yang melibatkan berbagai lembaga terkait seperti pemerintah, DPR, BPKH, dan BPK. “Kebijakan ini disusun berdasarkan syariat, kemanfaatan, keselamatan, keamanan, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Kita patut menerapkan kebijakan ini dengan baik dan benar,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ulyas memaparkan tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444H/2023M yang terdiri dari biaya pelayanan haji serta biaya operasioal haji di dalam negeri dan di Arab Saudi. “Biaya penyelenggaraan ibadah haji ini bersumber dari APBN dan APBD serta BPIH. Biaya penyelenggaraan ibadah haji ini juga termasuk dana kemaslahatan yang digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji,” paparnya.
Ulyas menambahkan bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan haji harus disampaikan kepada Presiden dan DPR paling lambat dua bulan setelah berakhirnya operasional haji. Laporan tersebut meliputi laporan penerimaan dan pengeluaran kas, laporan realisasi anggaran, serta catatan lainnya. “Laporan ini harus disusun dengan teliti dan akurat agar tidak menimbulkan kesalahan atau ketidaksesuaian. Selain itu, laporan juga harus disertai dengan bukti-bukti pendukung yang valid dan relevan,” pungkasnya.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H