
Jamarah, Samakan Persepsi Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Ket: Jamarah (Jagong Masalah Haji dan Umrah) di salah satu Kafe di Kota Palu
Palu (Kemenag Sulteng) - Kegiatan Jamarah (Jagong Masalah Haji dan Umrah) kembali digelar Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (3/11).
Kakanwil Kemenag Sulteng Ulyas Taha hadir memberikan sambutan dan membuka kegiatan. Kakanwil juga menjadi narasumber Jamarah bersama Kasubdit PIH (Penyelenggara Ibadah Haji) Direktorat Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag RI Arsyad Hidayat, dan Wakil Ketua III DPRD Prov Sulteng Muharram Nurdin dari Fraksi PDI-P.
Ulyas Taha menyebutkan, penyelenggaraan haji merupakan masalah yang tidak mudah dan tidak boleh disepelekan, karena menyangkut kepentingan umat. Menurutnya, ribuan jemaah yang diberangkatkan tiap tahun berbeda-beda karakter dan sikap, sehingga pembimbingan harus terus menerus dilakukan dalam menghadapi masalah yang beragam, khususnya pada masa pandemi dalam dua tahun ini.
Kegiatan Jamarah yang dilaksanakan Kanwil Kemenag Sulteng menggandeng komisi VIII DPR RI, adalah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
“Tujuan kita berbicara di sini adalah untuk menyamakan persepsi, menyamakan pemahaman Kita terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” jelas Ulyas.
Kakanwil Ulyas juga mengatakan, dalam UU nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyisihkan anggaran dalam rangka penyelenggaraan haji di daerah. Misalnya menanggung biaya lokal jemaah, yang sebelumnya melalui persetujuan DPRD terkait.
Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng bersama pemerintah daerah kabupaten dan kota, beberapa tahun belakangan menanggung biaya domestik jemaah haji asal Sulteng. Hal itu, kata Ulyas, dapat mendatangkan berkah bagi daerah masing-masing.
“Jika itu terus dilakukan, pemerintah daerah dapat mendatangkan berkah untuk daerahnya. Karena ribuan jemaah pasti akan berdoa untuk pemimpinnya dan untuk daerahnya,” pungkas Ulyas.
Pelaksanaan Jamarah tersebut dihadiri oleh perwakilan ormas Islam, KBIH, KUA, serta beberapa stakeholder lainnya terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Rekaman Kegiatan Jamarah ini dapat disaksikan di TVRI dalam program Susupo (Suara-suara Positif) pada Hari Selasa, 9 November 2021.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029