
Ini Dia Sanksi Disiplin Bagi PNS Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021

Ket: Kakankemenag Ingatkan ASN untu tetap menerapkan kedisiplinan
Palu (Kemenag Sulteng) --- Dalam rangka mewujudkan kedisiplinan bagi para tenaga pendidik dan kependidikan pada madrasah di Kota Palu. Kakankemenag, Nasruddin L. Midu, kembali mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS. Senin (25/10) di MAN IC Kota Palu.
Peraturan tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo per 31 Agustus 2021 lalu.
Nasruddin mengatakan, aturan ini akan mengikat seluruh PNS, termasuk di lingkungan Kementerian Agama Kota Palu.
"Ini merupakan rambu-rambu yang harus kita perhatikan, bila perlu di tempel di meja kerja sebagai pengingat kita sebagai ASN agar terhindar dari sanksi, " Tuturnya.
Bicara sanksi, Nasruddin menguraikannya lebih rinci. "Sanksi sendiri ada tingkat tiga tingkatan yaitu ringan, sedang dan berat," ungkapnya yang dilanjutkan dengan penjabaran masing-masing jenis sanksi disiplin.
Intinya, dengan munculnya regulasi terbaru itu, PNS tidak bisa lagi seenaknya saja dalam bekerja. Ketidakhadiran tanpa keterangan akan diakumulasikan dalam periode waktu tertentu, yang akan berimbas pada penjatuhan hukuman disiplin. Mulai dari teguran, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, hingga pemberhentian. Untuk itu, Nasruddin memberikan peringatan yang sangat jelas.
"Dan yang terakhir, pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri oleh PNS, seandainya yang bersangkutan selama 10 hari berturut-turut tidak hadir tanpa alasan, atau 28 hari (dalan satu tahun) tidak hadir tanpa alasan, walaupun tidak berturut-turut," katanya menegaskan.
Dia juga berharap, adanya rambu-rambu dalam PP 94 Tahun 2001 ini bisa menjadikan PNS, Khususnya tenaga pendidik dan kependidikan bisa lebih disiplin, apalagi menjelang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di madrasah.
"Banyak saudara kita di luaran sana yang ingin jadi PNS, maka bersyukurlah, tunjukan integritas kita sebagai PNS" ujarnya berharap.
Pembinaan ini menjadi momen pamungkas setelah dua pekan lamanya Kakankemenag beserta jajarannya melakuan pembinaan ASN di madrasah, sekaligus mensosialisasikan Peraturan PP Nomor 94 Tahun 2021.
Seperti biasanya, kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Pengawas Seksi Pendis, Nurlali, Ketua Pokjawas, Alfian, dan pengawas pembina madrasah atau KKM.
(Fuad)
- 1 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 2 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 4 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 5 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya