Pemkot Palu Gelar Rakor Bahas Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2020
Palu (Kemenag Sulteng) - Pemerintah Kota Palu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama unsur Forkopimda, Kakankemenag Palu Palu,Ormas Keagamaan dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Rapat ini digelar dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid -19 di Masa Pandemi.
Rakor digelar di Ruang rapat Bantaya Lantai 3 Kantor Wali Kota Palu, Kamis (4/6/2020) dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Palu, Asri.
Sekkot menyatakan kesyukurannya bahwa Pasien positive di Kota Palu telah berkurang. Sekkot menambahkan bahwa diterbitkannya SE Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2020 adalah sebagai respon atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing.
Oleh karena itu, katanya, Pemerintah Kota Palu menggelar Rakor bersama pihak-pihak terkait untuk membahas langkah yang akan diambil Pemerintah Kota Palu terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan masyarakat Kota Palu di rumah ibadah.
Sekkot menegaskan agar nantinya aparat dikecamatan dan kelurahan dapat mensosialikan hal ini dengan masyarakat. Melihat grafik perkembangan Covid-19 kasus di palu yang sangat minim, Sekkot berharap Palu bisa menjadi Zero Covid-19.
Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2020 mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjama’ah atau kolektif. Di dalamnya mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku.
Sementara itu Kakankemenag Palu, Ma’sum Rumi mengatakan bahwa dikeluarkanya SE Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2020 tersebut merupakan peluang bagi umat untuk dapat beribadah dirumah ibadah masing-masing dan tetap mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama No. 15 tahun 2020. Kakankemenag menambahkan, berhasilnya penerapan Surat Edaran ini dimasyarakat berada pada tingkat rekomendasi kelurahan hingga kecamatan.
“Saya berterimakasih kepada Wali Kota dan Sekkot yang telah melaksanakan rapat kordinasi ini. Saya harap forum ini menjadi acuan panduan bagi masyarakat,” harap Kakankemenag.
Disebutkannya, rumah ibadah yang diizinkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjama’ah/kolektif adalah rumah ibadah yang sudah memiliki Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid -19 dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.
Setelah itu Kadis Kesehatan Kota Palu, Husaema melaporkan perkembangan Covid-19 terkini di Kota Palu. Dalam laporanya selaku ketua Gugus Tugas Covid menyampaikan bahwa saat ini kota palu cenderung aman, langkah-langkah penanganan dan tindakan preventif telah dilakukan membuahkan hasil. Sampai dengan Kamis 4 Juni, Pasien dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 2 orang dan terkonfirmasi positif menyisakan 1 orang. Harapanya dalam waktu dekat Kota Palu bisa Zero Covid-19.
Dalam Rakor juga dibahas tentang langkah-langkah teknis peribadatan terkait antisipasi terhadap kemungkinan membludaknya jama’ah sholat berjamaah sehingga sulit menerapkan protokol kesehatan menjaga jarak fisik.
Selain itu juga dibahas tentang keterlibatan TNI, Polri, Satpol-PP, Kemenag, Ormas Keagamaan serta peran Gugus Tugas Kecamatan dan Relawan Tingkat Kelurahan untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah.
Setelah memperhatikan saran dan pendapat yang disampaikan peserta Rakor, terdapat dua kesimpulan:
- Berdasarkan data perkembangan penanganan Covid-19 yang disampaikan Kadis Kesehatan, bahwa Kota Palu tergolong aman, namun yang masih menjadi masalah adalah masuknya orang dari daerah lain.
- Rumah ibadah dapat menyelenggarakan kegiatan keagamaan dengan ketentuan sanggup menerapkan protokoler Covid-19 dan Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2020, yang dibuktikan dengan Surat keterangan dari kepalah Wilayah Kecamatan.
(Fuad)
- 1 SE KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG KARTU ISTRI/KARTU SUAMI APARATUR SIPIL NEGARA VIRTUAL
- 2 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 3 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 4 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 5 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024