
Menunggu Keputusan Pemerintah Saudi, Bidang PHU diminta Lakukan Mitigasi

Ket:
Palu (Kemenag Sulteng) – Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi, diminta untuk melakukan langkah mitigasi sambil menunggu keputusan Pemerintah Saudi membuka penyelenggaraan Haji 2021. Hal ini disampaikan Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Sulteng, Lutfi Yunus, kepada humas di ruang kerjanya, Rabu, 24 Maret 2021.
Lutfi mengutip pernyataan, Plt Dirjen PHU Khoirizi dalam Rapat Koordinasi PHU di Gorontalo tanggal 19 Maret 2021, yang mengatakan agar Bidang PHU tetap melakukan mitigasi sejak sekarang, hingga Pemerintah Saudi memberikan keputusan pemberangkatan Jemaah haji 1442/2021 M.
Mitigasi yang dilakukan, diantaranya memonitoring vaksinasi khusus Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2020 lalu, dan pemetaan lokalisasi karantina Jemaah selama lima hari menjelang keberangkatan. Karantina Jemaah menggunakan fasilitas asrama /mess /aula /hotel dll yang memenuhi syarat) dengan mengacu protokol Kesehatan, dan penempatan kamar, satu orang tiap kamar.
Lutfi juga mengatakan bahwa Jemaah haji juga tetap melakukan Swab-PCR sebelum berangkat. “Walaupun jemaah haji sudah melakukan Swab/PCR dari tanah air, pemerintah Saudi akan melakukan Swab-PCR ulang di Saudi (madinah-jeddah),” ungkap Lutfi. Menurutnya hal ini dilakukan dengan alasan, tidak menutup kemungkinan penyebaran virus terjadi selama penerbangan. (Lilis)
- 1 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 2 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029
- 3 SE Sekjen Nomor 182 Tahun 2025 tentang Gerakan Penanaman Satu Juta Pohon Matoa
- 4 SE Sekjen 8 Tahun 2025 tentang Kerja Pegawai Kementerian Agama
- 5 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN Tahap II TA 2024