
Kemenag Donggala Menindaklanjuti Edaran Menteri Agama No 24 Tahun 2021

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin, menindak lanjuti surat edaran Menteri Agama No 24 tahun 2021 dengan mensosialisasikan
Donggala (Kemenag Sulteng) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, H.Rusdin menyampaikan telah menindak lanjuti surat edaran Menteri Agama Nomor 24 tahun 2021, dan mensosialisasikan tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi , Nusa Tenggara dan Papua, PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 sesuai dengan kriteria Zona, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M, di ruang kerjanya, Jum’at ( 20/8-2021)
H.Rusdin mengatakan, Kabupaten /Kota pada Level 2 dan Level 1 PPKM dengan kriteria Zonasi, Zona Hijau, Jemaah peribadatan maksimal 75% dan paling banyak 75 orang, Zona kuning jemaah peribadatan maksimal 50% dan paling banyak 50 orang dan Zona Oranye dan Merah jemaah peribadatan maksimal 25% dan paling banyak 25 orang, hal ini sesuai protokol kesehatan Covid-19, ujarnaya.
Ditambahkan Rusdin, bahwa pengurus dan pengelola tempat Ibadah, harus memeriksa suhu tubuh setiap jemaah, menyediakan hand senitizer dan sarana cuci tangan, menyediakan cadangan masker, mengatur jarak jemaah, memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan sesudah peribadatan, melakukakan disinfeksi ruangan peribadatan, melaksanakan peribadatan paling lama 1 jam, dan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit , ujarnya.
Selain itu, kata Rusdin, para jemaah yang melakukan peribadatan harus memakai masker yang benar, menjaga kebersihan tangan (cuci tangan), menjaga jarak, jemaah dalam kondisi sehat suhu tubuh dibawah 37 derajat celcius, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, menghindari kontak fisik atau bersalaman, tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah dan usia 60 tahun keatas dan Ibu hamil/menyusui disarankan beribadah di rumah, tutur Rusdin.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H