
Keberangkatan Haji dibatalkan, Kankemenag Sosialisasikan KMA No. 494 Tahun 2020

Ket: Kakankemenag Tolitoli H. Muchlis saat memberikan sosialisasi KMA Nomor 494 Tahun 2020 di Kecamatan Dondo, Selasa (23/6).
Tolitoli (Kemenag Sulteng) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli menggelar sosialisasi Keputusan Menteri Agama(KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M bertempat di Kecamatan Dondo, Selasa (23/6).
Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun ini. KMA ini harus disosialisasikan kepada masyarakat terutama Jemaah haji yang akan berangkat ditahun ini, kata H. Muchlis saat memberikan materi.
“Tujuan dilaksanakan sosialisasi ini agar masyarakat luas dapat mengetahui dan memahami secara utuh keputusan pembatalan pemberangkatan haji tahun ini, sehingga masyarakat memiliki pemahaman yanga sama serta dapat saling menguatkan satu sama lainnya dan yakinlah dibalik keputusan pembatalan pemberangkatan ini ada hikmahnya bagi kita semua”, jelasnya
Lebih lanjut dijelaskannya, keluarnya Keputusan Menteri Agama tentang pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun ini sudah melalui kajian dan pertimbangan yang komprehensif dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada. “Keputusan ini diambil demi mengutamakan dan menjaga kesehatan serta keselamatan para jemaah haji sehingga tidak terpapar Covid-19. Pasalnya hingga saat ini pandemi Covid-19 belum bisa dikendalikan dan tak kunjung berakhir”, ungkapnya.
Sementara itu, Kasi PHU Ulfa Yunus menjelaskan sesuai KMA No 494 Tahun 2020 ada tiga skema yang bisa dipilih jemaah yang sudah melunasi namun batal berangkat pada musim haji tahun 1441 H/2020 M. Pertama, BIPIH diambil seluruhnya, baik setoran awal maupun setoran pelunasan, kedua, BIPIH diambil hanya setoran pelunasan, kemudian ketiga, setoran awal dan setoran pelunasan tidak diambil.
“Bila jemaah pilih yang pertama, otomatis nomor porsi haji dinyatakan batal dan harus mendaftar kembali dan mengantri dari awal jika akan berhaji. Pilihan kedua masih memiliki nomor porsi, tidak kehilangan hak keberangkatan haji dan harus melunasi BIPIH 1442 H/ 2021 M. Pilihan ketiga berhak berangkat haji 1442 H/2021 M, BIPIH disimpan di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) dan akan menerima nilai manfaat dari setoran pelunasan paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan haji 1442 H/ 2021 M”, terang Ulfa.
Sosialisasi KMA Nomor 494 Tahun 2020 akan terus berlanjut sampai hari Senin Tanggal 29 Juni 2020.
Penulis : (Suherman).
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029