
Kemenag Parimo Serahkan Sertifikat Halal Pada Pelaku UMKM

Ket: Kemenag Parimo Serahkan Sertifikat Halal Pada Pelaku UMKM
Parigi (Kemenag Sulteng) — Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong menyerahkan sertifikat halal kepada salah satu pelaku usaha di Kelurahan Masigi atas nama Sahra, Selasa (22/7/2025). Penyerahan dilakukan di rumah produksi milik penerima sertifikat.
Dalam keterangannya, Darsono menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mendukung implementasi kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang dikonsumsi masyarakat.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikat halal bertujuan untuk memberikan nilai tambah pada produk yang beredar di masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH), ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikat halal seiring berakhirnya penahapan pertama sertifikasi. Ketiganya meliputi: pertama, produk makanan dan minuman; kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; serta ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Darsono juga menyoroti perkembangan kebijakan halal di Indonesia, termasuk target pemerintah dalam memperluas cakupan sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ia menyebutkan bahwa mulai Oktober 2026, produk kosmetik juga diwajibkan memiliki sertifikat halal.
“Pelaku usaha mikro yang telah memiliki sertifikat halal akan mendapatkan nilai tambah dan kepercayaan lebih dari konsumen,” ujarnya.
Untuk wilayah Kabupaten Parigi Moutong, lanjut Darsono, pihaknya menargetkan penerbitan 1.000 sertifikat halal, sebagai bagian dari target 5.000 sertifikat yang dicanangkan Satuan Tugas Jaminan Produk Halal Provinsi Sulawesi Tengah.
Ia juga berharap dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong dalam menyosialisasikan pentingnya sertifikasi halal kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Parigi Moutong.
Seperti yang diketahui, Bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026.
(Ahdal)
- 1 Logo Kemenag ASRI
- 2 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 3 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 4 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 5 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025