
Sosialisasi Penetapan Istitaah Kesehatan Jemaah Haji

Ket:
Morowali Utara (Kemenag Sulteng),-Kepala Kantor Kementerian Agama(Kakankemenag) Kabupaten Morowali Utara, Dr.H.Abd Mun'im, M.H.I, Memberikan sambutan sekaligus materi dalam rangka penetapan status istitaah Kesehatan jemaah haji bertempat di aula Kantor Kemenag Morut (18/12/2023).
Ibadah haji adalah ibadah fisik karena membutuhkan kehadiran secara fisik di tempat dan waktu yang telah ditetapkan. Selain itu, ibadah haji juga membutuhkan fisik yang prima karena pelaksanaan ibadahnya cukup berat dan dalam cuaca yang cukup ekstrem, yang sangat berbeda dengan cuaca di Indonesia, ujarnya.
Kakan Kemenag menyampaikan Haji merupakan ibadah yang mensyaratkan adanya kemampuan (istitha'ah) dalam pelaksanaannya. Istitha’ah adalah kemampuan jemaah haji secara jasmaniah, ruhaniah, pembekalan, dan keamanan untuk menunaikan ibadah haji. Di antara istitha'ah yang harus terpenuhi adalah kesehatannya. Karenanya, pemeriksaan kesehatan perlu diperketat sebelum calon Jemaah haji melunasi pembayaran biaya haji.
Mun’im menegaskan penetapan status istithaah kesehatan Jemaah Haji, yaitu memenuhi syarat istithaah kesehatan haji dengan pendampingan, tidak memenuhi istithaah kesehatan haji sementara, atau tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji. Seseorang dinyatakan mampu untuk melaksanakan ibadah haji dalam keadaan sehat mental dan fisik untuk menempuh perjalanan ketanah suci dan melaksanakan ibadah haji dan bahwa masa tunggu keberangkatan cukup lama.
Dalam kesempatan tersebut, Sitti Rahmi Kordinator Surveilans Dinkes Kab. Morowali Utara menyampaikan kesehatan jemaah haji dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai domisili jemaah haji dan diinput oleh tim penyelenggara kesehatan haji kabupaten/kota ke dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan (Siskohat).
Menurutnya, pemeriksaan kesehatan jemaah haji terdiri atas yakni pertama pemeriksaan medis (medical check-up), kedua pemeriksaan kognitif, ketiga pemeriksaan kesehatan mental, dan keempat pemeriksaan kemampuan melakukan aktivitas keseharian (activity daily living) secara mandiri.
Sementara itu, Pelaksana tugas Kasi Bimas Islam & Haji H.Mashyur menegaskan Penyelenggaraan ibadah haji 2024 bakal diwarnai pengetatan istitha'ah kesehatan untuk menekan angka jemaah sakit dan wafat selama di Arab Saudi. Istitha'ah (kemampuan) merupakan syarat wajib haji yang meliputi beberapa aspek, salah satunya kesehatan. calon jemaah haji akan menjalani dua kali pemeriksaan dengan tujuan agar mereka dapat mengetahui kondisi dini kesehatannya dan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pemulihan. Jika pada pemeriksaan kedua, sambungnya, kondisinya sudah baik, maka jemaah yang bersangkutan berhak melunasi.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029