Kemenag Bangkep Bersama Pemerintah Daerah Bersinergi Dalam Pencegahan Covid-19
Kementerian Agama Kabupaten Banggai Kepulauan bersama pemerintah Daerah Banggai Kepulauan terus bersinergi dalam upaya pencegahan bertambahnya kasus positif Covid-19 di daerah Kabupaten Bangkep. Salah satunya dengan terus menggalakkan vaksinasi, dan terus mensosialisasikan untuk mematuhi protokol kesehatan.
Dengan keluarnya pengumuman pemerintah tentang aturan baru yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat yang berlaku untuk Wilayah Jawa dan Bali, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kab. Bangkep mengadakan pertemuan bersama seluruh jajaran pemerintah daerah, Camat se-Kabupaten Bangkep, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit dan Kantor Kementerian Agama Kab. Bangkep. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Bapeda Kab. Bangkep pada Hari Jumat 2 Juli 2021.
Tujuan diadakannya pertemuan ini sendiri untuk membahas langkah apa yang harus diambil oleh pemerintah daerah melalui Satgas covid-19 yang diketuai oleh Bupati Bangkep Rais Adam.
Dalam hal sosialisasi Kemenag Bangkep terus mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan 5 M yaitu, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Bangkep, Riatman A. Nursin yang turut serta dalam kegiatan ini juga menyampaikan bahwa Kankemenag Bangkep terus berusaha membantu pemerintah dalam mensosialisasikan program-program yang diambil dalam hal penanganan Covid-19 ini. “kami terus berusaha menyebar luaskan setiap langkah yang diambil pemerintah melalui media sosial, penyuluh agama atau melalui majelis taklim yang berada dibawah Kankemang Bangkep” kata Riatman.
“Kementerian Agama sendiri telah berupaya sebaik mungkin dalam membantu mengurangi resiko meningkatnya kasus Covid-19 dengan mengeluarkan beberapa Instruksi Menteri Agama dan Surat Edaran Menteri Agama. Seperti Instruksi Menteri Agama RI No. 01 Tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M), Surat Edaran Menag RI No SE 03 tahun 2021 dan Surat Edaran Menag RI No SE 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 H/2021 M, Surat Edaran Nomor SE. 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan dirumah Ibadah dan yang terbaru Berdasarkan Edaran Menag No. SE 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M” tutup Riatman.
- 1 Pengumuman CPNS Pasca Sanggah Kemenag Tahun 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Agama 2024
- 4 Pengumuman dan Surat Lamaran Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2024
- 5 Pengumuman Migrasi Ijazah Luar Negeri