
KaKanKemenag Parimo Ikuti Sosialisasi Pedoman Pelatihan Kepala Madrasah Di Masa New Normal

Ket:
Parigi (Kemenag Sulteng),Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Parigi Moutong Muslimin, ikuti Sosialisasi Pedoman Pelatihan Di Masa Tatanan New Normal Yang di selenggarakan oleh Balai Diklat Keagamaan Manado, Senin 6 Juli 2020.
Kegiatan tersebut dibuka secara virtual oleh Kepala BDK Manado Khaironi menggunakan aplikasi zoom metting.
Khaironi menyampaikan bahwa maksud kegiatan ini dilaksanakan mensosialisasikan pedoman diklat bagi : pertama, Kepala Madrasah yang di angkat bulan Oktober 2017 atau sebelumnya dan belum mengikuti Diklat Calon Kepala Madrasah untuk diprogramkan/diikutkan Diklat Kompetensi Kepala Madrasah, dan kedua, Kepala Madrasah yang diangkat setelah bulan Oktober 2017 dan belum mengikuti Diklat Calon Kepala Madrasah untuk diprogramkan/diikutkan Diklat Pembentukan (Calon) Kepala Madrasah.
Beberapa program pelatihan yang akan dilaksanakan di BDK Manado pada masa pandemi ini adalah kesatu, Diklat Pembentukan Calon Kepala Madrasah. kedua,Diklat Peningkatan Kompetensi Kepala Madrasah. Ketiga, Diklat Substansi Pendidikan (Guru, Pengawas). Keempat, Diklat Keagamaan. Kemudian kelima, Diklat Penyuluh Non PNS, dan Keenam, Pelatihan Kemampuan Pengawas.
Pada sesi tanya jawab KaKanKemenag Parimo menanyakan tentang bagaimana prosedur bagi pengangkatan Kepala Madrasah yang belum mengikuti Diklat Peningkatan Kompetensi untuk bisa di angkat menjadi Kepala Madrasah. Hal ini di sampaikan mengingat adanya kekosongan jabatan Kepala Madrasah yang harus segera di isi di lingkungan KanKemenag Kabupaten Parigi Moutong, pungkasnya.
Penulis : (Ahdal).
- 1 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 2 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 4 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 5 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya