Kemenag Morut Laksanakan Sosialisasi Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji
Morut (Kemenag Sulteng) - Menindaklanjuti terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Tahun Keberangkatan 1442 H/2021 M, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kab. Morowali Utara (Morut) melaksanakan Sosialisasi KMA Nomor 660 Tahun 2021, Jum’at (11/06/2021). Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala KUA se-Kabupaten Morut dan para calon jemaah haji Kab. Morut. Tampil sebagai narasumber adalah Kepala Kankemenag Morowali Utara, perwakilan Bank Syariah Indonesia Cabang Morowali dan Kepala Seksi Haji dan Bimas Islam Kankemenag Morowali Utara. Kegiatan sosialisasi berlangsung di aula gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kankemenag Morut..
Kepala Kankemenag Morowali Utara, Marwiah, tampil sebagai narasumber menyampaikan sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk meyamakan persepsi tentang pembatalan keberangkatan haji tahun 2021. Terutama di tengah banyaknya berita-berita yang beredar di media sosial.
“Sampai saat ini tidak ada penyampaian bahwa Indonesia diterima sebagai negara yang dapat mengirimkan jemaah haji” ujar Marwiah.
Selain itu, tambah Marwiah, pandemic Covid-19 yang belum berlalu, mengakibatkan keberangkatan jemaah haji tahun ini tertunda.
“Ibadah haji adalah memenuhi panggilan Allah. Kalo sampai hari ini ternyata Bapak/bu belum dapat pergi haji, berarti masih diberi waktu untuk melakukan persiapan untuk memenuhi panggilan Allah ditahun berikutnya” kata Marwiah memotivasi.
Sementara itu, Tri Wulan, bidang Manajemen Pendaftaran dan Biaya Haji BSI Cabang Morowali menyampaikan tata cara pendaftaran dan pembatalan atau penarikan kembali dana haji.
“Meskipun penarikan dana haji boleh dilakukan, namun kami berharap bapak dan ibu tidak ada yang menarik dana hajinya “ ungkap Wulan.
Lebih lanjut, Kepala Seksi Haji dan Bimas Islam, Abu Bakren menjelaskan, ada beberapa hal yang mengakibatkan keluarnya KMA Nomor 660 tahun 2021 tersebut. Pembatasan jumlah jemaah haji hingga 30% dari kuota, faktor kesehatan dan faktor keselamatan dan keamanan. Semua hal tersebut menjadi bahan pertimbangan pemerintah sehingga menunda keberangkatan haji tahun 2021.
“Jadi, keputusan pemerintah membatalkan keberangkatan jamaah haji tahun ini tidak dilakukan begitu saja, tapi dengan segala pertimbangan. Termasuk juga masalah waktu yang tidak cukup untuk melakukan pelaksanaan dan persiapan administrasi, karena sampe saat ini system pembuatan visa dan layanan lainnya belum dibuka aksesnya oleh Pemerintah Arab Saudi.” jelas Abu Bakren.
Menindaklanjuti terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Tahun Keberangkatan 1442 H/2021 M, Kankemenag Morowali Utara melaksanakan Sosialisasi KMA Nomor 660 Tahun 2021, Jum’at (11/06/2021). Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala KUA se-Kabupaten Morowali Utara dan para calon jemaah haji Kab. Morowali Utara. Tampil sebagai narasumber adalah Kepala Kankemenag Morowali Utara, perwakilan Bank Syariah Indonesia Cabang Morowali dan Kepala Seksi Haji dan Bimas Islam Kankemenag Morowali Utara. Kegiatan sosialisasi berlangsung di aula gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kantor Kementerian Agama Morowali Utara.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Morowali Utara, Marwiah, tampil sebagai narasumber pertama. Marwiah menyampaikan, sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk meyamakan persepsi tentang pembatalan keberangkatan haji tahun 2021. Terutama di tengah banyaknya berita-berita yang beredar di media sosial. “ Sampai saat ini tidak ada penyampaian bahwa Indonesia diterima sebagai negara yang dapat mengirimkan jemaah haji” ujar Marwiah.
Selain itu, tambah Marwiah, pandemic Covid-19 yang belum berlalu, mengakibatkan keberangkatan jemaah haji tahun ini tertunda “Ibadah haji adalah memenuhi panggilan Allah. Kalo sampai hari ini ternyata Bapak/bu belum dapat pergi haji, berarti masih diberi waktu untuk melakukan persiapan untuk memenuhi panggilan Allah bdi tahun berikutnya” kata Marwiah memotivasi.
Sementara itu, Tri Wulan, bidang Manajemen Pendaftaran dan Biaya Haji BSI Cabang Morowali menyampaikan tata cara pendaftaran dan pembatalan atau penarikan kembali dana haji. “ Meskipun penarikan dana haji boleh dilakukan, namun kami berharap bapak dan ibu tidak ada yang menarik dana hajinya “ ungkap Wulan.
Lebih lanjut, Kepala Seksi Haji dan Bimas Islam, Abu Bakren menjelaskan, ada beberapa hal yang mengakibatkan keluarnya KMA Nomor 660 tahun 2021 tersebut. Pembatasan jumlah jemaah haji hingga 30% dari kuota, faktor kesehatan dan faktor keselamatan dan keamanan. Semua hal tersebut menjadi bahan pertimbangan pemerintah sehingga menunda keberangkatan haji tahun 2021.
“Jadi, keputusan pemerintah membatalkan keberangkatan jamaah haji tahun ini tidak dilakukan begitu saja, tapi dengan segala pertimbangan. Termasuk juga masalah waktu yang tidak cukup untuk melakukan pelaksanaan dan persiapan administrasi, karena sampai saat ini sistem pembuatan visa dan layanan lainnya belum dibuka aksesnya oleh Pemerintah Arab Saudi.” jelas Abu Bakren.
- 1 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 5 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024