- Kontributor
12 Juni 2021 0:0:0 219

Kemenag Morut Laksanakan Sosialisasi Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji

Ket:


Morut (Kemenag Sulteng) - Menindaklanjuti terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Tahun Keberangkatan 1442 H/2021 M, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kab. Morowali Utara (Morut) melaksanakan Sosialisasi KMA Nomor 660 Tahun 2021, Jum’at (11/06/2021). Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala KUA se-Kabupaten Morut dan para calon jemaah haji Kab. Morut. Tampil sebagai narasumber adalah Kepala Kankemenag Morowali Utara, perwakilan Bank Syariah Indonesia Cabang Morowali dan Kepala Seksi Haji dan Bimas Islam Kankemenag Morowali Utara. Kegiatan sosialisasi berlangsung di aula gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kankemenag Morut..

Kepala Kankemenag Morowali Utara, Marwiah, tampil sebagai narasumber menyampaikan sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk meyamakan persepsi tentang pembatalan keberangkatan haji tahun 2021. Terutama di tengah banyaknya berita-berita yang beredar di media sosial.

“Sampai saat ini tidak ada penyampaian bahwa Indonesia diterima sebagai negara yang dapat mengirimkan jemaah haji” ujar Marwiah.

Selain itu, tambah Marwiah, pandemic Covid-19 yang belum berlalu, mengakibatkan keberangkatan jemaah haji tahun ini tertunda.

“Ibadah haji adalah memenuhi panggilan Allah. Kalo sampai hari ini ternyata Bapak/bu belum dapat pergi haji, berarti masih diberi waktu untuk melakukan persiapan  untuk memenuhi panggilan Allah ditahun berikutnya” kata Marwiah memotivasi.

Sementara itu, Tri Wulan, bidang Manajemen Pendaftaran dan Biaya Haji BSI Cabang Morowali menyampaikan tata cara  pendaftaran dan pembatalan atau penarikan kembali dana haji.

“Meskipun penarikan dana haji boleh dilakukan, namun kami berharap bapak dan ibu tidak ada yang menarik dana hajinya “ ungkap Wulan.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Haji dan Bimas Islam, Abu Bakren menjelaskan, ada beberapa hal yang mengakibatkan keluarnya KMA Nomor 660 tahun 2021 tersebut. Pembatasan jumlah jemaah haji hingga 30% dari kuota, faktor kesehatan dan faktor keselamatan dan keamanan. Semua hal tersebut menjadi bahan pertimbangan pemerintah sehingga menunda keberangkatan haji tahun 2021.

“Jadi, keputusan pemerintah membatalkan keberangkatan jamaah haji tahun ini tidak dilakukan begitu saja, tapi dengan segala pertimbangan. Termasuk juga masalah waktu yang tidak cukup untuk melakukan pelaksanaan dan persiapan administrasi, karena sampe saat ini system pembuatan visa dan layanan lainnya belum dibuka aksesnya oleh Pemerintah Arab Saudi.” jelas Abu Bakren.

Menindaklanjuti terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Tahun Keberangkatan 1442 H/2021 M, Kankemenag Morowali Utara melaksanakan Sosialisasi KMA Nomor 660 Tahun 2021, Jum’at (11/06/2021). Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala KUA se-Kabupaten Morowali Utara dan para calon jemaah haji Kab. Morowali Utara. Tampil sebagai narasumber adalah Kepala Kankemenag Morowali Utara, perwakilan Bank Syariah Indonesia Cabang Morowali dan Kepala Seksi Haji dan Bimas Islam Kankemenag Morowali Utara. Kegiatan sosialisasi berlangsung di aula gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kantor Kementerian Agama Morowali Utara.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Morowali Utara, Marwiah, tampil sebagai narasumber pertama. Marwiah menyampaikan, sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk meyamakan persepsi tentang pembatalan keberangkatan haji tahun 2021. Terutama di tengah banyaknya berita-berita yang beredar di media sosial. “ Sampai saat ini tidak ada penyampaian bahwa Indonesia diterima sebagai negara yang dapat mengirimkan jemaah haji” ujar Marwiah.

Selain itu, tambah Marwiah, pandemic Covid-19 yang belum berlalu, mengakibatkan keberangkatan jemaah haji tahun ini tertunda “Ibadah haji adalah memenuhi panggilan Allah. Kalo sampai hari ini ternyata Bapak/bu belum dapat pergi haji, berarti masih diberi waktu untuk melakukan persiapan  untuk memenuhi panggilan Allah bdi tahun berikutnya” kata Marwiah memotivasi.

Sementara itu, Tri Wulan, bidang Manajemen Pendaftaran dan Biaya Haji BSI Cabang Morowali menyampaikan tata cara  pendaftaran dan pembatalan atau penarikan kembali dana haji. “ Meskipun penarikan dana haji boleh dilakukan, namun kami berharap bapak dan ibu tidak ada yang menarik dana hajinya “ ungkap Wulan.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Haji dan Bimas Islam, Abu Bakren menjelaskan, ada beberapa hal yang mengakibatkan keluarnya KMA Nomor 660 tahun 2021 tersebut. Pembatasan jumlah jemaah haji hingga 30% dari kuota, faktor kesehatan dan faktor keselamatan dan keamanan. Semua hal tersebut menjadi bahan pertimbangan pemerintah sehingga menunda keberangkatan haji tahun 2021.

“Jadi, keputusan pemerintah membatalkan keberangkatan jamaah haji tahun ini tidak dilakukan begitu saja, tapi dengan segala pertimbangan. Termasuk juga masalah waktu yang tidak cukup untuk melakukan pelaksanaan dan persiapan administrasi, karena sampai saat ini sistem pembuatan visa dan layanan lainnya belum dibuka aksesnya oleh Pemerintah Arab Saudi.” jelas Abu Bakren.

 

 

Tags: -

Editor: Zidiarman
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex