Kemenag Tolitoli dan Disdukcapil Perkuat Layanan Adminduk untuk Pencatatan Nikah
Ket: Proses Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama
Tolitoli (Kemenag Sulteng) – Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tolitoli memperkuat koordinasi layanan administrasi kependudukan (adminduk), khususnya untuk mendukung kelancaran pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di ruang kerja Kakankemenag Tolitoli, Rabu (9/9/2026).
PKS ditandatangani Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli, Jumade, bersama Kepala Disdukcapil Kabupaten Tolitoli, Asnani Hi. Yahya. Kerja sama ini diarahkan untuk mempercepat penanganan berbagai persoalan data kependudukan yang ditemukan dalam proses pelayanan KUA.
Persoalan yang menjadi sasaran kerja sama antara lain data ganda, perbedaan ejaan nama atau huruf, serta ketidaksesuaian alamat pada dokumen kependudukan. Ketidaksesuaian tersebut dapat menjadi kendala ketika masyarakat membutuhkan layanan yang mensyaratkan kesesuaian identitas dan dokumen resmi.
Melalui kerja sama ini, koordinasi antara petugas KUA dan Disdukcapil akan diperkuat agar persoalan adminduk dapat ditangani secara lebih cepat dan tepat. Disdukcapil Tolitoli menyiapkan staf atau petugas khusus yang dapat berkomunikasi langsung dengan pihak KUA untuk menindaklanjuti kendala data yang ditemukan dalam proses pelayanan.
Skema tersebut akan diterapkan hingga 10 kecamatan di Kabupaten Tolitoli. Dengan jalur koordinasi langsung, petugas KUA dapat segera menyampaikan persoalan administrasi yang ditemukan kepada Disdukcapil untuk mendapatkan tindak lanjut.
Jumade mengapresiasi terjalinnya kerja sama tersebut dan berharap pelaksanaannya dapat berjalan hingga tingkat kecamatan. Menurutnya, koordinasi yang responsif antara petugas KUA dan Disdukcapil akan membantu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia mendorong agar komunikasi antarpelaksana terus berjalan secara aktif sehingga setiap kendala administrasi kependudukan dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti tanpa menambah beban masyarakat dalam proses pelayanan.
Pengelolaan dan pengiriman data kependudukan selanjutnya dilakukan secara terstruktur sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian. Mekanisme tersebut menjadi dasar bagi kedua pihak dalam pelaksanaan koordinasi dan tindak lanjut data di lapangan.
Kerja sama Kemenag dan Disdukcapil Tolitoli diharapkan membuat proses layanan KUA, khususnya pencatatan nikah, berjalan lebih tertib dan efisien dengan dukungan data kependudukan yang akurat.

