
Tingkatkan Layanan PAI, Bimais Ajak Startup Untuk Bersinergi
.png)
Ket: Kabid Bimais, Isnaeni.
Palu, (Humas Kemenag) --- Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Palu menggelar sosialisasi tentang jasa layanan digital “Guru Mengaji” pada hari Rabu (08/07) di Kankemenag Palu. Kegiatan ini bekerjasama dengan Nusantara Ojek (Nujek) yang merupakan perusahaan digital native (Starup) penyedia jasa layanan tersebut.
Kepala Seksi Bimais, Isnaeni, menuturkan bahwa kegiatan yang diikuti oleh puluhan Penyuluh Agama Islam (PAI) PNS dan Non PNS merupakan terobosan di era digital yang mampu meningkatkan peran penyuluh yang mayoritas merupakan Guru Mengaji.
Isnaeni berharap dengan teknologi platform digital dari Nujek tersebut, masyarakat bisa menerima layanan Guru Mengaji yang lebih maksimal, karena kedepanya hanya lewat aplikasi, umat dapat mendapatkan layanan yang lebih cepat, terjangkau, dinamis, dan personal.
“Secara luas ini juga merupakan bagian dari pengembangan bisnis umat,” tambah Isnaeni.
Sementara itu Alamsyah selaku Manager Nujek Palu mengungkapkan, bahwa layanan Guru Mengaji Nujek merupakan jasa profesional yang membutuhkan kualitas dan profesionalisme dari para pemberi jasa.
“Sebagai layanan jasa profesional, sudah tentu membutuhkan tenaga yang profesional dari lembaga yang berwenang (Kemenag),” ungkapnya.
Alamsyah mengatakan bahwa hal ini bisa jadi sinergi dalam layanan keumatan yang dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam.
(Fuad)
Editor : Lilis
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H