
30 PAI Non PNS Parimo Ikuti Penguatan Moderasi Beragama

Ket:
Parigi-(Kemenag Sulteng)- 30 Penyuluh Agama Islam(PAI) Non PNS mengikuti kegiatan Penguatan Moderasi Beragama yang di buka oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Parigi Moutong H. Ahmad Hasni, Senin 29 Agustus 2022 di aula gedung PLHUT Kemenag Parimo.
Kepala KanKemenag dalam sambutannya mengatakan Penguatan Moderasi Beragama bagi Penyuluh Agama Islam sangat di perlukan, agar bisa menjadi agen moderasi beragama di masyarakat.
Ahmad Hasni mengungkapkan tahun 2022 merupakan tahun toleransi beragama dan tahun moderasi, sebagaimana program yang dicanangkan oleh Menteri Agama. Hal ini akan menjadikan PAI Non PNS sebagai garda terdepan mewakili Kementerian Agama.
"Kita semua harus bisa menjadi teladan di masyarakat dan harus mampu mencerminkan perilaku dari pemahaman moderasi dan toleransi tersebut."
Olehnya melalui pelatihan penguatan pemahaman moderasi beragama yang dilaksanakan oleh Seksi Bimas Islam adalah upaya untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi pemahaman bagi PAI Non PNS sebagai sarana memperkuat semangat beragama serta komitmen berbangsa di Indonesia.
Sementara itu ketua panitia Penguatan Moderasi Beragama Bagi PAI Non PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong Subhan Lapu mengatakan tujuan kegiatan tersebut agar Penyuluh Agama mampu melaksanakan tugas dalam memberikan penerangan dan pencerahan kepada masyarakat dengan pengarusutamaan moderasi beragama, wawasan kebangsaan serta dapat menyampaikan berbagai informasi terkait kebijakan pemerintah.(Zl/Ahdal)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029