Kakankemenag Donggala Tutup Kemah Dakwah MTs Se Kabupateng Donggala
Donggala (Kemenag Sulteng), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, H. Rusdin, di dampingi Ketua Pokjawas Madrasah Kemenag Donggala, Muh. Veldi Tohopi, secara resmi menutup Kemah Dakwah Madrasah Tsanawiyah se Kabupaten Donggala, di Madrasah Tsanawiyah Nahdlatul Khairaat Labuan, jum’at (30/12-2022)
Dalam sambutannya, H. Rusdin, menyampaikan bahwa dalam rangka pengembangan dan penguatan ilmu pengetahuan dan peningkatan mutu serta daya saing siswa Madrasah Tsanawiyah se Kabupaten Donggala, maka Kemah Dakwah merupakan bagian dari aktifitas edukasi untuk para siswa-siswi Madrasah Tsanawiyah, jelasnya.
H. Rusdin, mengatakan peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan peraturan Menteri Agama Nomor 90 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan Madrasah, namun berapa kali diubah terakhir Peraturan Menteri Agama Nomor 66 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pendidikan Madrasah, terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua kelompok Kerja Madrasa Tsanawiyah(KKMTs) Kemenag Donggala, Bahrun, mengunkapkan bahwa kegiatan ini sanngat besar manfaatnya bagi para Kepala Madrasah, guru Pembina dan siswa-siswa dan sebagai ajang silaturahim diantara sesama Kepala Madrasah, guru dan siswa.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Kemenag Donggala,serta teman para Kepala Madrasah, Pembina Pramuak dan Masyarakat Labuan atas dukungannya sehingga kegiatan ini bisa terlaksan dengan baik dan yang berhasil meraih juara Umum Kemah Dakwah Madrasah Tsanawiyah tahun 2022 adalah Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Donggala, ungkapnya.
Kegiatan ini, dihadiri para Kepala Madrasah Aliyah, Kepala Madrasah Tsanawiyah, pengawas Madrasah, tokoh agama dan Tokoh masyarakat.
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama