- Kontributor
22 April 2020 0:0:0 864

Cegah Penyebaran Virus, Kemenag,MUI,Gugus Tugas Covid 19 Kab. Poso Gelar Rapat Bersama

Ket:


Poso (Humas Kemenag) – Kemeterian Agama bersama MUI dan Gugus Tugas Covid 19 serta perwakilan imam Se – Kabupaten Poso menggelar rapat tindak lanjut SE.Menag RI No.6 tentang Tata Cara Pelaksanaan Ibadah di Bulan Ramadhan Pada Masa Pandemi Covid 19 Di Kabupaten Poso, yang di laksanakan di Aula Kantor Kemenag Poso, Rabu,(22/4/2020).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Poso, H. Makmur Muh. Arief mengatakan bahwa masyarakat sekarang ini menginginkan agar supaya Pemerintah Kab, Poso menyampaikan status Kabupaten Poso saat ini, dengan kata lain darurat covid atau Zona Merah.

“ yang menjadi permasalahan saat ini adalah surat edaran ( Surat edaran Menteri Agama, Fatwa MUI, Maklumat Kapolri) ini harus benar-benar kita laksanakan secara maksimal”, tegasnya.

Sebelum mengakhiri penyampaiannya, Kakan Kemenag Poso, H. Makmur Muh.Arief mengharapkan setelah kita mendengarkan penyampaian dari Tim Gugus Tugas Covid 19 dan MUI Kab. Poso, ada hal-hal atau point-point yang harus kita sepakati bersama dalam hal pelaksanaan ibadah pada bulan suci Ramadhan. Dan untuk menyakinkan masyarakat, maka point-point inilah yang akan kita sampaikan atau umumkan pada masyarakat atau jamaah masjid kita.

Sementara Kadis Kesehatan Kab. Poso, yang diwakili oleh Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid 19, Dr. Marwan Neno, mengatakan bahwa upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Poso adalah penanganan dan pencegahan demi memutus mata rantai penyebaran virus di tengah masyarakat. Penyebaran virus ini menurutnya bisa melalui Droplet (batuk atau bersin) dan bisa juga melalui Airosol (hembusan nafas).

Beliau juga menjelaskan tentang status Kabupaten Poso per tanggal 15 April dengan 1 kasus positif maka Pemerintah dalam hal ini Bupati Poso menyatakan sebagai status Kejadian Luar biasa (KLB) atau dengan kata lain Kabupaten Poso sudah masuk pada Zona Merah.

“ Tanggal 21 April 2020, berdasarkan hasil Rapid Test terdapat 12 orang tanpa gejala (OTG) dengan status positif dan 44 OTG”, ujarnya.

MUI Kabupaten Poso yang diwakili oleh Ustadz H. Cecep Sobar Rochmat menjelaskan bahwa kaidah Ushul Fiqhi, hokum itu tergantung oada illahnya atau alas an yang terjadi saat itu. Menurut beliau penentuan hokum harus sesuai dengan syariat, bukan karena pertimbangan perasaan, kebiasaan ataupun adat.

Ustadz H. Cecep Sobar Rochmat secara pribadi mendukung Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid 19 berdasakan Surat Edaran Menteri Agama RI No.6 Tahun 2020 yang di keluarkan oleh Kantor Kementerian Agama Kab. Poso.

H. Adnan Arsal sebagai Penasehat MUI Kab. Poso yang hadir pada saat itu mengharapkan agar kita semua yang hadir dalam rapat ini harus melaksanakan instruksi dari Pemerintah dan memperkuat edaran dalam hal ini Surat Edaran Menteri Agama RI dan Fatwa MUI Pusat agar dapat meyakinkan masyarakat. Dan beliau juga berharap agar kita semua bisa bersinergi dengan Pemerintah dalam hal ini Tim Gugus Tugas Covid 19 bersama dengan TNI/POLRI.

Kegiatan rapat ini juga di hadiri oleh Kasubbag TU Kemenag Poso, Kasi Bimas Islam, Kasi Pendis, penyenggara Zakat dan Wakaf serta seluruh Kepala KUA Se- Kabupaten Poso.

Tags: -

Editor: Humas Lilis
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex