
Asesmen Kompetensi Madrasah di Sulteng di gelar pada 103 MI

Ket: Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Dr. H Kiflin, M.Pd
Palu (Kemenag Sulteng) - Kemenag terus berupaya untuk meningkatkan Kompetensi Siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), salah satunya melalui AKMI (Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI).
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sulteng, Kiflin mengatakan bahwa AKMI bertujuan untuk mengukur kompetensi siswa madrasah pada Literasi membaca, literasi numerasi, literasi Sains dan Literasi Sosial budaya.
"Hasil asesmen AKMI ini nantinya dapat digunakan oleh guru dan madrasah untuk memperbaiki layanan pendidikan yang dibutuhkan siswa, Hal ini sebagai dasar untuk menyusun suatu rancangan pembelajaran, " kata Kiflin melalui telepon (11/11).
Menurutnya, AKMI juga merupakan alat ukur untuk mengembangkan kapasitas diri dan berpartisipasi positif pada masyarakat.
AKMI digelar serentak mulai tanggal 8 - 20 November 2021, pada 12.809 MI se Indonesia. Pada Provinsi Sulawesi Tengah, Assesmen tersebut dilakukan kepada 50% siswa kelas 5 semester ganjil untuk mengukur kompetensi siswa sebagai hasil belajar siswa kelas 4 MI. AKMI di Sulteng digelar pada 13 Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) dan 90 Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS).
AKMI diselenggarakan dengan Multi stage test (MST), yaitu teknologi yang berbasis AI (artificial Intelegent). Soal AKMI dapat dikerjakan menggunakan perangkat komputer, laptop, tablet maupun gawai (android). Namun untuk Sulteng, sebagian MI menggunakan online, sebagian lain semi online yaitu menyediakan server sendiri.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H