![](https://sulteng.kemenag.go.id/img/default-avatar.jpg)
Kakanwil Minta Guru PAI Beri Pendidikan Karakter untuk Kuatkan Moderasi Beragama
Ket: Kakanwil pada kegiatan Workshop Penguatan Moderasi Beragama dalam Implementasi Kurikulum Merdeka bagi guru PAI SD, Kamis (15/9/2022)
Palu (Kemenag Sulteng) – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Ulyas Taha menjelaskan bahwa selain menjadi salah satu program prioritas Kemenag, moderasi beragama juga tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Kemenag 2020-2024. Oleh sebab itu Kemenag terus menyusun berbagai upaya dalam mematangkan implementasinya.
Hal ini ditegaskan Ulyas pada Workshop Penguatan Moderasi Beragama dalam Implementasi Kurikulum Merdeka bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Sekolah Dasar (SD) tahun 2022 yang diselenggarakan Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI Sulteng di Aula Kanwil Kemenag Sulteng, Kamis (15/9/2022).
“Terima kasih kepada KKG PAI yang telah turut mendukung penguatan moderasi beragama melalui pelaksanaan kegiatan ini. Guru merupakan salah satu bagian elemen masyarakat yang juga memiliki tanggung jawab dalam mendukung penguatan moderasi beragama terutama di kalangan anak didiknya,” katanya.
Dalam kehidupan bermasyarakat, menghargai dan mampu menerima perbedaan merupakan ciri dari orang yang moderat. “Kondisi masyarakat yang plural tentu saja diisi dengan begitu banyak perbedaan. Semangat beragama bangsa Indonesia sangat tinggi, namun akan lebih baik jika hal ini diimbangi juga dengan semangat kecintaan terhadap bangsa dan negara,” imbuhnya.
Ulyas menambahkan bahwa semangat kecintaan terhadap bangsa dan negara dapat diraih melalui pemberian pendidikan karakter yang terletak pada peran guru. Menumbuhkan wawasan kebangsaan anak didik menjadi tugas yang sangat penting untuk dijalankan.
“Sesuai dengan tema kegiatan ini yaitu moderasi beragama membingkai keberagaman mewujudkan profil belajar pancasila, maka membangun kesadaran untuk menerima perbedaan dan cinta tanah air harus dimiliki oleh para guru terlebih dahulu untuk kemudian diteruskan kepada seluruh anak didiknya,” tegasnya.
Terkait dengan moderasi beragama dalam implementasi kurikulum merdeka, Ulyas mengimbau kepada seluruh guru agar semakin kreatif dalam menggunakan media pembelajaran dan terus meningkatkan kompetensinya. “Jadikan moderasi beragama sebagai roh bagi guru PAI dalam menjalankan tugas mulianya agar terbentuk generasi penerus bangsa yang menunjukkan sikap dan perilaku beragama yang baik di tengah-tengah masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu Ketua KKG PAI Sulteng Suryani Lamsu memaparkan bahwa moderasi beragama menjadi kebutuhan primer. Jika meminjam istilah hukum Islam hal ini disebut kebutuhan dharuriyat, yaitu kebutuhan pokok yang mendesak dan harus diketahui, dipahami, juga dilaksanakan oleh seluruh anak bangsa terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya guru PAI di Sulteng.
“Ada hubungan yang sangat korelatif antara moderasi beragama dengan kurikulum merdeka belajar dan merdeka mengajar. Konsep moderasi beragama memberikan ruang kepada setiap orang untuk melakukan ekspresi sebagai anak bangsa, ekspresi sebagai seorang guru agama maupun ekspresi sebagai seorang murid untuk melakukan yang terbaik dan bermanfaat bagi dirinya, orang lain, serta lingkungannya,” ujarnya.
Workshop digelar dengan metode hybrid dimana pengurus dan guru PAI SD dari Kabupaten lainnya se-Sulteng mengikuti secara daring, sedangkan 30 peserta perwakilan pengawas, pengurus dan guru PAI SD dari Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Donggala mengikuti secara luring. (Monica)
- 1 KMA 141 TAHUN 2025 TENTANG BIAYA PERJALANAN IBADAH HAJI REGULER TAHUN 1446 H/2025 M
- 2 Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 tentang Juknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih 1446 H/2025 M
- 3 Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat
- 4 Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat
- 5 Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat