Abduh, S.Sos Kontributor
11 Maret 2025 17:0:0 41

KakanKemenag Banggai: Jemaah Haji Harus Tahu Hak-Haknya

Ket: Kepala Kantor Kemenag Banggai H. suardi Kandjai membuka kegiatan Manasik Haji di Aula PLHUT Banggai


Luwuk (Kemenag Banggai) - Sebagai pemerintah wajib menyampaikan hal-hal yang menjadi hak jemaah haji, yaitu hak jemaah haji ketika berada di tanah air dan hak jemaah haji saat berada di Jeddah, hal ini disampaikan Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai, Drs. H. Suardi Kandjai, M.Pd sekaligus memberikan materi seputaran Haji pada kegiatan manasik haji pertama zona 1 yang terdiri dari 12 kecamatan, di dampingi Kepala Seksi Penyelengara Haji dan Umrah (PHU),  Aswari H. Nadjir, S.Ag, M.Pd.I dan Kepala KUA Kecamatan Luwuk, H. Khalik Samali, S.Ag, bertempat di aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), selasa, 11/3/2025.

Dihadapan 64 jemaah haji, H. Suardi Kandjai mengatakan  penyelenggaraan haji harus berjalan baik, sebagai pemerintah wajib menyampaikan hal-hal yang menjadi hak jamaah haji, pertama hak jemaah haji ketika berada di tanah air; yaitu Bimbingan ibadah dan manasik haji, Pengelompokan dalam kelompok terbang (Kloter) yang di susun dengan memperhatikan hubungan kekerabatan, wilayah tempat tinggal, Akomodasi 24 jam di asrama, transpotasi pergi pulang dan pelayanan kesehatan. 

Hak kedua jemaah haji saat berada di Jeddah dan hak itu sama saat berada di tanah air. Hak-hak tersebut bisa ditanyakan dan kewajiban pemerintah untuk memberikan informasi yang akurat.

Untuk mewujudkan Haji Mabrur; Ramah Lansia dan Disabilitas, H. Suardi Kandjai mengharapkan jemaah untuk mengikuti arahan pemerintah baik dalam pembinaan, pelayanan dan perlindungan jemaah. Kami berharap calon jemaah haji dapat mandiri dalam melaksanakan ibadah haji, bukan berarti bebas namun tidak bergantung kepada jemaah lainnya. Yang namanya haji pasti ada masalah yang akan dihadapi, sehingga ketika berhaji kita benar -benar bermunajat dan beribadah kepada Allah SWT.

 

Pada kesempatan tersebut H. Suardi Kandjai mengingatkan kembali bahwa haji merupakan perjalanan spiritual yang merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu melaksanakannya. Bimbingan manasik haji adalah kesempatan bagi kita untuk mempersiapkan diri, mental dan spiritual. Pada Bimbingan tersebut kita belajar tata cara melaksanakan haji, nilai-nilai penting dalam kehidupan.

Sebagai Kasi PHU, H. Aswari menerangkan bahwa manasik haji akan berlangsung selama 8 pertemuan dan sekali pertemuan 4 jam. Harapannya semoga para jemaah bisa mengikuti kesemuanya. 

Di luar dari itu para jemaah bisa membuat manasik sendiri yang di sebut manasik mandiri dan kami akan kami siap membantu jika di perlukan, ujarnya

H. Aswari mengingatkan kembali agar menjalani manasik haji ini dengan penuh keikhlasan, mari kita jadikan bimbingan ini sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas, mari kita manfaatkan kesempatan yang berbahagia ini, manfaatkan waktu sehingga kita benar – benar bisa melaksanakan haji dengan sempurna.

Adapun zona 1 yaitu; KUA Luwuk, Luwuk Utara, Luwuk Timur, Masama, Lamala, Balantak, Balantak selatan, Balantak utara, Pagimana, Lobu, Bunta, simpang raya, dan Nuhon.

Tags: Haji

Editor: Zidiarman
Fotografer: Abduh, S.Sos

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex