
KaKanKemenag Parimo Minta Penghulu Dan Penyuluh Agama Beri Penjelasan Tentang SE Menag Nomor 05 Tahun 2022

Ket:
Parigi (Kemenag Sulteng)- Kepala Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong, Muslimin mengajak seluruh umat muslim di wilayah itu menjadikan Adzan sebagai syiar Islam. Olehnya harus diatur sebaik mungkin agar tidak menjadi polemik di masyarakat khususnya yang heterogen.
Merespons terbitnya perihal Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang pengaturan Pengeras Suara di Masjid dan Musholah, yang saat ini ramai diperdebatkan di jagad maya dan juga adanya demonstrasi dari Solidaritas Umat Muslim Kabupaten Parigi Moutong yang menggelar pada selasa 01 maret 2022 di depan kantor Kemenag Parimo.
Muslimin mengatakan pihak Kemenag tetap menghargai masyarakat yang mengemukakan pendapatnya, karena hal tersebut dijamin oleh undang-undang di negara ini, tentang mengungkapkan pendapat di depan umum. Dalam hal tersebut Muslimin tetap mengajak masyarakat untuk tidak saling mencela dan terprovokasi, serta lebih memperlihatkan hal sifatnya positif dalam kebaikan kita semua.
Tidak pernah Menag Yaqut Cholil Qoumas melarang masjid dan musalah di Indonesia menggunakan toa saat adzan, sebab itu bagian syiar Islam, tegasnya.
Muslimin menyatakan, yang diatur itu hanyalah volume agar tidak terlalu kencang.
Aturan tersebut mengatur bagaimana pengeras suara luar dan dalam pada masjid dan mushalah untuk disesuaikan penggunaannya pada waktu pelaksanaan salat, maupun saat melakukan kegiatan syiar Islam.
Kita bisa simak pernyataan beberapa pejabat di Kementerian Agama, seperti direktur agama Islam, direktur penerangan, kepala biro hukum dan humas, telah melakukan klarifikasi pernyataan Menteri tidak seperti itu, tujuan untuk menata kehidupan bisa tentram, ujar Muslimin
Selanjutnya melalui para Kepala KUA kecamatan, penghulu dan penyuluh agama yang berada di kecamatan memberikan penjelasan tentang SE Menag no 05 tahun 2022 kepada para takmir masjid, untuk memperbaiki kualitas pengeras suara agar lantunan dan suara azan dapat terdengar merdu, khususnya saat akan memasuki bulan Ramadhan yang tinggal sebulan lagi, ucap Muslimin. Ahdal)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029